PONTIANAK POST - Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. AH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian. Polisi menetapkan AH sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh dua alat bukti yang sah.
Kasus Dilaporkan Setelah Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
Polisi Periksa Korban dan Saksi
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan Unit PPA langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Penyidik memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Zainal, Kamis (20/8/2026).
Tersangka Ditahan di Rutan Polres Sekadau
Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026). Ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AH Dijerat Pasal dalam KUHP
Polisi menyangkakan AH dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Polisi masih melakukan langkah-langkah penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Korban Mendapat Pendampingan
Di tengah proses hukum, korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kepentingan dan perlindungan korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.
Polisi Minta Publik Hormati Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Sekadau mengatakan kepolisian memahami perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, terutama setelah informasinya beredar di media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak menghakimi pihak-pihak yang terlibat dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainal.
Polisi juga masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Karena korban masih berusia 15 tahun, identitas korban dan informasi yang dapat mengungkap jati dirinya perlu dilindungi. Publik juga diimbau tidak menyebarkan foto, nama, alamat, sekolah, maupun informasi pribadi korban di media sosial.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro