PONTIANAK POST - Anggaran belanja daerah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melonjak tajam sebesar Rp42,78 miliar dalam rancangan Perubahan APBD 2026 hingga menyentuh angka Rp881,92 miliar. Kenaikan belanja sebesar 5,10 persen ini melampaui laju pertumbuhan pendapatan daerah yang hanya bertambah Rp13,28 miliar atau 1,58 persen menjadi Rp852,43 miliar.
Bupati Sekadau Aron menyatakan bahwa langkah penyesuaian postur belanja tersebut diambil guna mengakomodasi berbagai kebutuhan mendesak daerah, termasuk pemenuhan belanja wajib dan pembayaran tunggakan proyek tahun lalu.
"Belanja barang dan jasa diarahkan untuk pembayaran kegiatan yang sudah direncanakan pada setiap SKPD, di antaranya penyesuaian dan penambahan belanja untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025," ujar Aron di Sekadau, Senin, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Gandeng Pemkab Sekadau, Kemenkum Kalbar Dorong Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Kenaikan alokasi anggaran belanja ini didorong oleh pembengkakan pada pos belanja operasi serta belanja modal. Pos belanja operasi terkoreksi naik dari Rp671,09 miliar menjadi Rp693,58 miliar, yang dipicu lonjakan belanja barang dan jasa sebesar Rp35,25 miliar hingga mencapai Rp198,66 miliar.
Di sisi lain, pos belanja pegawai justru mengalami penurunan dari Rp490,13 miliar menjadi Rp477,06 miliar. Pos belanja modal melonjak Rp15,54 miliar menjadi Rp53,37 miliar, sementara belanja hibah naik tipis menjadi Rp17,85 miliar dan belanja transfer meningkat ke angka Rp133,96 miliar. Adapun alokasi belanja tidak terduga dipastikan tidak berubah di angka Rp1 miliar.
Pemerintah daerah mengarahkan pergeseran anggaran ini untuk menyokong sektor pelayanan publik prioritas, seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan operasional BLUD RSUD. Selain itu, dana khusus disiapkan guna mengantisipasi ancaman bencana alam yang tengah melanda wilayah tersebut.
"Pengalokasian belanja dalam rangka pencegahan, penanganan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai dampak dari kemarau yang berkepanjangan serta kabut asap yang saat ini sedang terjadi di daerah Kabupaten Sekadau," katanya.
Baca Juga: Gula Botong dan Budaya Lokal Dilindungi, Kemenkum Kalbar-DPRD Sekadau Inisiasi Perda KI
Rancangan P-APBD ini turut memuat penyesuaian hak-hak tenaga pendidik, mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), hingga komponen THR dan gaji ke-13. Untuk menopang kenaikan belanja tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik menjadi Rp116,93 miliar dan pendapatan transfer meningkat ke Rp725,40 miliar.
Defisit yang tercipta ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp29,49 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025 untuk mengalokasikan kembali sisa DAK, dana BOSP, serta faskes tingkat pertama. Pemkab Sekadau berharap pengesahan P-APBD 2026 dapat diselesaikan dalam waktu dekat mengingat terbatasnya sisa waktu tahun anggaran. (*/bas)
Editor : Miftahul Khair