Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Program Kota Pusaka Disorot Aktivis Lingkungan

Ari Aprianz • Kamis, 28 November 2019 | 03:12 WIB
SOAL GERBANG: Para aktivis lingkungan hidup hadir saat diskusi publik di Singkawang. Mereka menyoroti soal pembangunan gerbang kota pusaka di badan Sungai Singkawang. Har/Pontianak Post
SOAL GERBANG: Para aktivis lingkungan hidup hadir saat diskusi publik di Singkawang. Mereka menyoroti soal pembangunan gerbang kota pusaka di badan Sungai Singkawang. Har/Pontianak Post
SINGKAWANG--Para aktivis peduli lingkungan Kota Singkawang menyoroti Program Penataan dan Pelestarian  (P3KP) Kota Singkawang dengan dana Rp 13 miliar lebih. Menurut Kadis Perkimta Kota Singkawang, pekerjaan ini dikelola Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat. Dengan menggunakan dana dari APBN.

Aktivis lingkungan hidup, Dekky Armadani mengatakan titik fokus yang disoroti adalah pembangunan Gapura di badan sungai Singkawang, dimana kaki Gapura tersebut benar-benar menggunakan daerah badan Sungai, bukan Sempadan atau tepiannya.

Pada awalnya di sekitar Pekerjaan ini tidak ada sama sekali plank informasi mengenai pekerjaan kontruksi yang dipasang. Setelah mendapat kritikan di media sosial dan mulai mendapat perhatian masyarakat barulah plank informasi kegiatan dipasang.

"Pemerintah Kota Singkawang sangat tidak boleh untuk mengabaikan fungsi Pengawasan Lingkungan Hidup, seperti yang Tertuang didalam UU PPLH No 32 Tahun 2009, bahkan jika terbukti mengabaikan Fungsi Pengawasan Lingkungan Hidup maka ada Sanksi Pidananya," ungkap Dekky Armadani, aktivitis lingkungan hidup Singkawang.

Dia mengatakan hal tersebut dalam sebuah diskusi publik. Hadir beberapa Dinas dan kalangan DPRD Kota. Permasalahan ini mencuat karena Pemerintah Kota Singkawang dianggap tidak peduli dengan aspek lingkungan.

Para aktivis peduli lingkungan Kota Singkawang sekarang membentuk Forum Sungai Kota Singkawang guna menghimpun para aktivis lain yang punya kepedulian terhadap Sungai Singkawang, karena ini momentum tepat untuk melaksanakan kewajiban masyarakat terhadap Lingkungan Hidup (UU PPLH No 32 Tahun 2009 pasal 67) dan Hak Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup ( Pasal 65 ), dan dipasal 66 UU PPLH No.32 Tahun 2009.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Perkimta Singkawang, Agus Prayitno mengatakan pihaknya mengacu pada PP nomor 121 tahun 2106 tentang pengusahaan sumber daya air. Agus mengatakan dalam pasal dalam PP tersebut ada berbagai jenis pengusahaan sumber daya air. Dimana pengusahaan sumber daya air dapat berbentuk satu pengusahaan sumbe daya air sebagai media. Sekarang media itu apa, lanjut Agus dimana didalammnya penjelasannya misalkan sumber dataa air untuk transprotasi, arung jeram, PLTA, olahraga dan pariwisata. "Sedangkan dijelaskan kota pusaka bagian dari pariwisata inilah acuan dasar mengapa membangun gerbang di badan sungai. Karena fungsi sungai itu sebagai sarana atau media mendukung pariwisata," katanya. (har)

  Editor : Ari Aprianz
#kota pusaka #singkawang