MR dan RS masih memiliki hubungan darah, dimana MR adalah ibu kandung RS.
Kedua tersangka ini diamankan di kediamannya di Jalan Padat Karya GG AMER pada 18 Januari 2020. Tertangkapnya ibu dan anak ini berawal dari masuknya informasi ke kepolisian.
Informasi tersebut menyebutkan warga resah tindak tanduk sekeluarga itu yang diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dugaan transaksi Narkoba jenis sabu itu dilakukan seorang pria berinisial JR alias Koni. Dia adalah suami MR sekaligus ayah dari RS. Setelah menelusuri informasi tersebut dan dilakukan serangkaian penyelidikan, maka saat penggrebekan Sabtu (18/1), sekira pukul 15.00 Wib, anggota Satresnarkoba Res Singkawang yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan penangkapan terhadap JR.
Namun sayang saat kejadian, JR sedang keluar rumah, kemudian petugas Kepolisian mengamankan MR dan RS yang sedang berada di ruang tengah rumah.
Saat itu keduanya sedang tidur. Usai membangunkan keduanya, petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar di dalam kamar MR.
“Di dalam kamar MR inilah temukan 13 (tiga belas) paket di dalam kantong plastik Klip berisi di duga Narkotika jenis Sabu. Tak sampai disitu, polisi kembali menggeledah kamar milik RS. Dikamar RS ini polisi kembali menemukan 5 (lima) paket di dalam kantong plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba Singkawang, IPTU Robert Damanik, Rabu (22/1).
Dengan temuan barang bukti Narkoba jenis Sabu tersebut, akhirnya petugas menggelandang ibu dan anak ini ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan tindak lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan shabu Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas perbuatan keduanya, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (har) Editor : Ari Aprianz