Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hindari Miskonsepsi Penghapusan NPWP Bendahara

Administrator • Kamis, 5 November 2020 | 08:49 WIB
POJOK PAJAK: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah mulai Senin (2/3). IST
POJOK PAJAK: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah mulai Senin (2/3). IST
KPP Singkawang Gelar Sosialisasi

SINGKAWANG—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan sosialisasi bersama puluhan bendahara sekolah negeri dan swasta di wilayah Kota Singkawang dengan tema “Penegasan atas Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang Memenuhi Kriteria Sebagai Instansi Pemerintah,” Selasa (27/10).

Bertempat di Aula Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Singkawang Abdul Hadi S.Sos. serta Kepala Bidang Sekolah Dasar Kota Singkawang Hartati S.Pd. Sosialisasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 (PMK-231 tahun 2019) Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Berman Paulus Marpaung selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I KPP Pratama Singkawang, dan Mohamad Ridho Randy Aldiano selaku Account Representative Seksi Waskon IV KPP Pratama Singkawang menjadi narasumber memberi penjelasan tentang kondisi database masterfile NPWP bendahara sekolah setelah dihapus.

“Semua sekolah negeri SD dan SMP di kota Singkawang NPWP-nya dihapuskan, nanti untuk pembayaran dan pelaporan pajaknya menggunakan satu NPWP saja yaitu NPWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Singkawang,” jelas Ridho.

Ia menjelaskan, PMK-231 Tahun 2019 merupakan ketentuan yang mulai memberlakukan satu instansi satu NPWP yang mulai berlaku 1 Juli 2020 secara bertahap. Dengan berlakunya PMK-231 semua transaksi pada suatu instansi harus dengan satu NPWP tersebut. Lain hal dengan dengan bendahara Sekolah Swasta yang dinaungi oleh suatu badan/lembaga tersendiri.

“Dana BOS yang disalurkan ke Sekolah Swasta merupakan belanja hibah dalam APBD, sehingga bukan merupakan instansi pemerintah seperti yang dimaksud di PMK-231. Jadi, dalam hal menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP orang pribadi/badan yang menaungi sekolah tersebut,” tambah Ridho

Acara diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, Berman dan Ridho berharap setelah selesainya acara ini, kewajiban perpajakan dari bendahara sekolah di Kota Singkawang dapat terlaksana dengan lebih baik. Agar kegiatan sosialisasi ini tetap berjalan lancar dan tetap mengontrol jumlah peserta dengan membagi waktu sebanyak dua sesi serta mengimbau untuk mengenakan masker. (r/*)

  Editor : Administrator
#npwp #pajak