Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dugaan Korupsi SDN 23 dan MPP, Asmadi Bantah Diperiksa Kejaksaan

Misbahul Munir S • Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang dikabarkan melakukan pemeriksaan kepada seorang kepala dinas berinisial AS di lingkungan Pemkot Singkawang, Rabu (24/8). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan warga mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SDN 23 dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Singkawang.

Hal tersebut dituturkan dalam sebuah unggahan video pendek dari Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang Em Abdurrahman yang diunggahnya di media sosial. Dimana dalam unggahan video tersebut Em Rahman sedang berada di halaman Kantor Kejekasaan Negeri Singkawang.

Abdurrahman mengatakan, kedatangannya ke kantor tersebut adalah dalam rangka melakukan fungsi kontrol, melihat dan mengawasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang terhadap AS dalam dugaan perkara korupsi di SDN 23 dan MPP.

"Harapan saya penanganan kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Jika memang ditemukan adanya indikasi kerugian negara, ia meminta agar yang bersangkutan dapat di proses hukum dan bisa berlanjut di Kantor Pengadilan.  Rahman juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Singkawang, lantaran beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkannya ada yang ditanggapi Kejaksaan dengan baik.  "Kinerja seperti ini agar tetap dipertahankan dan jika perlu ditambah personel yang baru mengingat begitu banyaknya perkara-perkara yang ditangani sehingga tidak menghambat proses penanganan perkara," ujarnya.

AS diduga adalah Asmadi, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang. Sebelumnya ia adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.  Asmadi dikonfirmasi via WhatsApp (WA) membantah bahwa ia diperiksa.

Asmadi mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang adalah dalam rangka berkoordinasi.  Sementara itu, ketika Pontianak Post mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Singkawang untuk mengkonfirmasi perihal tersebut, sejumlah pihak di Kejaksaan Negeri Singkawang belum dapat ditemui. Demikian pula saat dihubungi via WhatsApp (WA), media ini juga belum mendapatkan balasan dari pihak Kejaksaan Negeri Singkawang. (har) Editor : Misbahul Munir S
#Diperiksa #Mall Pelayanan Publik #SDN 23 dan MPP #kejaksaan #dugaan korupsi