Hal ini dibenarkan oleh Sekda Kalbar Harisson. Bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah menerima SK pengangkatan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang. "Benar Pak Sumastro yang ditetapkan menjadi Penjabat Wali Kota Singkawang," ungkap Harisson kepada awak media, Rabu (14/12).
Seperti diketahui, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie-Irwan bakal berakhir pada 17 Desember 2022 mendatang. Sementara SK penetapan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang telah ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 12 Desember 2022 lalu.
"Jadi pelantikannya (Sumastro) rencananya akan dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, tanggal 18 Desember 2022," kata Harisson.(bar) Editor : Shando Safela