Adapun dua rancangan Dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat Dapil sebagaimana Dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima Dapil. Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Namun pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara, dan Singkawang Timur tergabung dalam satu Dapil.
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Sebagai informasi, berdasar data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepkanada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Singkawang sebanyak 239.875 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD. (har) Editor : Misbahul Munir S