Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Kota Singkawang Uji Publik Penataan Dapil

Misbahul Munir S • Jumat, 16 Desember 2022 | 10:21 WIB
ALMEIKHA Mutiara Islami, siswi SMA Negeri 1 Singkawang
ALMEIKHA Mutiara Islami, siswi SMA Negeri 1 Singkawang
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Uji Publik Kedua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belin Singkawang pada Rabu (14/12) malam. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil dan alokasi kursi. "Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI," kata Ikhdar.

Adapun dua rancangan Dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat Dapil sebagaimana Dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima Dapil. Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Namun pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara, dan Singkawang Timur tergabung dalam satu Dapil.

Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Sebagai informasi, berdasar data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepkanada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Singkawang sebanyak 239.875 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD. (har) Editor : Misbahul Munir S
#uji publik #Penataan Dapil #kpu kota singkawang