Sebagaimana diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Singkawang telah terbentuk pada 4 Januari 2023 lalu. Selanjutnya pembentukan sekretariat PPK. “Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan sekretariat PPK dilakukan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji anggota PPK. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPK,” ujarnya.
Riko melanjutkan usulan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pj Wali Kota untuk ditetapkan dalam keputusan. “Usulan dan rekomendasi itu kemudian dipilih dan ditetapkan 1 sekretaris PPK dan 2 staf sekretariat PPK. Kami KPU juga akan menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris dan staf sekretariat PPK selama masa tahapan Pemilu, sebagaimana diatur dalam regulasi KPU,” jelas Riko. “Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan di tingkat kecamatan,” timpal Riko.
Pada Surat KPU RI dan Surat Kemendagri, sekretariat PPK dibentuk paling lambat 10 Januari 2023. Pembentukan sekretariat PPK ini di Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Selatan, Singkawang Timur, dan Singkawang Utara. Sementara, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, menyambut baik koordinasi KPU Kota Singkawang.
Pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana termaktub dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri. “Atas usulan dan rekomendasi nama-nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPK, sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. Pada koordinasi itu, Sumastro didamping Plh Sekda, Asyir A Bakar dan Plt Kepala Badan Kesbangpol, Bujang Sukri. (har) Editor : Misbahul Munir S