Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kakek Pemilik Senpi Rakitan Diciduk Terancam Penjara Seumur Hidup

Misbahul Munir S • Rabu, 8 Februari 2023 | 08:50 WIB
SIDANG: Suasana sidang perkara pengangkutan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/7).  (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
SIDANG: Suasana sidang perkara pengangkutan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/7). (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
SINGKAWANG - Gara-gara menyimpan senjata api rakitan laras pendek, pria berusia 57 tahun beralamat di Kelurahan Condong terancam penjara seumur hidup atau kurungan badan 20 tahun, bahkan hukuman mati. Penangkapan pria berinisial BS ini diawali adanya laporan warga kepada Polsek Singkawang Utara atas keributan yang terjadi pada Kamis  (2/2) sekitar pukul 09.30.

Polisi pun datang ke tempat kejadian, di Jalan Senin RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Singkawang Utara. Warga curiga keributan itu dipicu adanya penyalahgunaan narkoba.  Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tingal serta mobil milik BS.

Ternyata di dalam mobil itu ditemukan sepucuk senjata api ilegal (rakitan) yang disimpan di door pocket mobil sebelah kanan sopir. "Info dari tersangka, senjata api itu diperolah di dalam lemari dapur rumah istrinya, yang selanjutnya senpi tersebut dipidahkan oleh tersangka ke dalam mobil," ungkap Kasat Reskrim Singkawang AKP Sihar Siagian didampingi Kasi Humas Polres Singkawang AKP Mauluddin, Selasa (7/2).

Dalam keterangan pers, Kasat juga menyebutkan bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan tersebut kurang lebih satu tahun. Namun, sejauh ini belum diketahui tujuan penggunaannya. "Tersangka tidak tahu apa-apa mengenai kegunaan senpi ini," ujar Kasat.

Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951. " Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau  maksimal 20 tahun," ujarnya. Sementara itu, BS mengaku senjata itu tidak digunakan untuk apa-apa. (har) Editor : Misbahul Munir S
#kakek #penjara seumur hidup #Diciduk Terancam #Senpi Rakitan #Pemilik