Polisi pun datang ke tempat kejadian, di Jalan Senin RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Singkawang Utara. Warga curiga keributan itu dipicu adanya penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tingal serta mobil milik BS.
Ternyata di dalam mobil itu ditemukan sepucuk senjata api ilegal (rakitan) yang disimpan di door pocket mobil sebelah kanan sopir. "Info dari tersangka, senjata api itu diperolah di dalam lemari dapur rumah istrinya, yang selanjutnya senpi tersebut dipidahkan oleh tersangka ke dalam mobil," ungkap Kasat Reskrim Singkawang AKP Sihar Siagian didampingi Kasi Humas Polres Singkawang AKP Mauluddin, Selasa (7/2).
Dalam keterangan pers, Kasat juga menyebutkan bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan tersebut kurang lebih satu tahun. Namun, sejauh ini belum diketahui tujuan penggunaannya. "Tersangka tidak tahu apa-apa mengenai kegunaan senpi ini," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951. " Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," ujarnya. Sementara itu, BS mengaku senjata itu tidak digunakan untuk apa-apa. (har) Editor : Misbahul Munir S