Surat edaran ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 yang berimplikasi pada rencana pengembangan pembangunan di Kota Singkawang. Tak terkecuali terhadap penataan permukiman yang meliputi rumah atau bangunan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.
Surat ini sudah ditandatangi Pj Wali Kota Singkawang Sumastro pada tanggal 6 Juni tahun 2023. Sumastro meminta camat dan lurah se-Singkawang mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat. "Surat edaran ini dalam upaya menciptakan tertib administrasi terkait dengan penataan rumah atau bangunan, perlu dilaksanakan pengaturan terhadap penggunaan nomor rumah atau bangunan di Kota Singkawang yang berlandaskan pada nilai-nilai estetika dan keseragaman," ujar dia.
Dengan surat edaran ini, Sumastro meminta camat hingga lurah melakukan monitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah kerja mereka. Dalam surat tersebut termaktub bahwa pemilik atau penghuni rumah atau bangunan wajib memasang dan memelihara papan nomor rumah atau bangunan masing-masing. Tujuannya agar terlihat jelas informasinya dan rapi penempatannya.
Kedua, terhadap rumah atau bangunan baru, ketua RT wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada lurah, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru. Adapun bahan papan nomor rumah terbuat dari aluminium atau akrilik. Papan nomor hanya memuat informasi tentang nomor urut rumah atau bangunan, nama lingkungan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kode Pos, Logo Pemerintah Kota Singkawang dan imbauan yang bertuliskan; “Tamu 1x24 wajib lapor kepada Ketua RT/RW”. Sedangkan untuk contoh format dan ukuran papan nomor juga ada dalam surat edaran tersebut.
Dalam hal terdapat papan nomor rumah atau bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, Ketua RT/RW setempat memberikan teguran secara lisan dan tertulis serta melaporkan kepada Lurah. "Apabila teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT/RW wajib melaporkan kepada Lurah untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan penomoran rumah atau bangunan," tulis dia dalam surat edaran tersebut.
Sumastro juga meminta Lurah segera menginformasikan dan mensosialisasikan ketentuan penomoran rumah atau bangunan kepada Ketua RT/RW di wilayah masing-masing. Sementara adanya fenomena pendistribusian dan pemasangan papan nomor rumah atau bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, diharapkan camat dan lurah untuk melakukan penertiban dengan mencabut dan mengamankan nomor rumah atau bangunan tersebut. (har) Editor : Administrator