Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sepeda Listrik di Singkawang Dilarang Linstasi Jalan Raya

Administrator • Rabu, 14 Juni 2023 | 19:42 WIB
Ilustrasi sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik
SINGKAWANG - Ramainya pengendara sepeda listrik di Kota Singkawang membuat kepolisian mengeluarkan aturan baru. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polres Singkawang mengimbau pengendara sepeda listrik untuk tidak menggunakan jalan raya.

"Karena sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk dalam gang, perumahan dan lokasi wisata atau taman kota," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Suwaris, Rabu (14/6).

Sedangkan bagi pengguna sepeda motor listrik, diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas."Seperti menggunakan helm dan ikuti aturan dan imbauan petugas di jalan raya," pintanya.

Dia mengatakan, jika saat ini pihaknya sudah memberlakukan tilang nonelektronik bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. "Total kendaraan yang kita tilang nonelektronik ada sebanyak 48 kendaraan," ujarnya.

Sasaran tilang ditujukan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, menggunakan knalpot brong/bising serta pengendara yang coba-coba mau melakukan aksi balap liar.

"Tiga pelanggaran ini sudah menjadi atensi kami, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat yang salah satunya adalah aksi balap liar yang tentunya hal tersebut sangat meresahkan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan lainnya," jelasnya.

Setelah dilakukan penindakan, dia merasakan jika pengguna knalpot brong/bising sudah mulai berkurang di Kota Singkawang. (har) Editor : Administrator
#Polantas Singkawang #sepeda listrik singkawang