PONTIANAK- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Seperti diketahui, pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
Untuk itu perlu dilakukan perpanjangan untuk satu tahun ke dapan. "Jadi Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, kami (Pemprov) sudah menerima SK-nya," ungkap Harisson, Jumat (15/12).
Karena Sumastro kembali dipilih sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka Harisson mengatakan, tak perlu lagi ada acara pelantikan. Dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang pada 18 Desember 2023 nanti. "Jadi cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan," terangnya.(bar)
Editor : Shando Safela