Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dilindas Mobil hingga Tewas, Korban di Singkawang Jadi Tersangka

Syahriani Siregar • Senin, 15 Januari 2024 | 13:48 WIB
Keluarga almarhum Jul Herry Romanza tengah berjuang mencari keadilan atas penetapan abangnya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kota Singkawang, pada 18 September 2023 lalu.
Keluarga almarhum Jul Herry Romanza tengah berjuang mencari keadilan atas penetapan abangnya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kota Singkawang, pada 18 September 2023 lalu.

PONTIANAK - Dilindas mobil hingga meninggal, Jul Herry Romanza, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kom Yos Sudarso, Kota Singkawang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Singkawang itu pun tak diterima pihak keluarga.

Pasalnya keluarga meyakini bahwa Jul adalah korban yang harusnya mendapat keadilan bukan sebaliknya. 

Kakak kandung korban, Lisa Chintia Dewi, mengatakan, pada Senin 18 September 2023 sekitar pukul 20.00, ia mendapat kabar jika adiknya, Jul Herry Romansa mengalami kecelakaan. 

Lisa menuturkan, mendapat informasi itu adiknya yang nomor tiga, yakni Fedrix Romanza dan ayahnya langsung berangkat dari Pontianak ke Kota Singkawang.

"Adik dan ayah sampai di rumah sakit sekitar pukul 23.00. Kondisi korban sudah meninggal," cerita Lisa, Minggu (14/1).     

Lisa mengatakan, ketika berada di rumah sakit, adik dan ayahnya tidak mengetahui keberadaan pelaku yang menabrak korban.

Pihaknya hanya mendapat informasi dari polisi jika pelaku sudah diamankan agar tidak diamuk massa. 

"Subuh sekitar pukul 01.00, jenazah korban kami bawa pulang ke Pontianak untuk disemayamkan dan pemakaman," kata Lisa. 

Setelah jenazah korban dimakamkan, lanjut Lisa, pihak keluarga masih belum mendapat kabar tentang keberadaan sebenarnya pelaku.

Keluarga hanya dihubungi polisi yang menyampaikan akan meminta keterangan dari keluarga. 

Setelah beberapa belas hari pemakaman, datanglah Kasat Lantas Polres Singkawang, Iptu Sangidun ke Pontianak menemui keluarga korban menyampaikan jika pihak keluarga tidak bisa ke Singkawang nanti pemeriksaan akan dilakukan di Polsek Pontianak Utara. 

"Setelah dua hari bertemu dengan Kasat Lantas, beberapa penyidik Satlantas Polres Singkawang datang ke Pontianak untuk meminta keterangan kami," ucap Lisa.  

Lisa mengatakan, saat proses pemeriksaan dilakukan, kepada penyidik dirinya sempat kembali mempertanyakan apakah pengemudi mobil yang menabrak adiknya ditahan. Jawaban yang didapat dari penyidik sangat mengecewakan keluarga. 

"Polisi bilang mereka tidak bisa menahan orang yang tidak bersalah. Dari awal saja polisi sudah menyimpulkan jika pengemudi mobil ini tidak bersalah," ungkap Lisa. 

Adik korban, Fedrix Romanza, mengatakan, proses pengambilan keterangan oleh penyidik Satlantas Polres Singkawang berlangsung di salah satu ruangan di Polsek Pontianak Utara, pada Oktober 2023. 

Fedrix menerangkan, saat proses pemeriksaan sedang berlangsung, tiba-tiba ada salah satu penyidik menarik dirinya keluar dari ruangan.

"Penyidik ini bilang ke saya kalau ingin bicara empat mata," kata Fedrix. 

Fedrix menuturkan, kepadanya penyidik tersebut menyampaikan jika dalam proses penyelidikan kecelakaan tersebut yakni Jul Herry Romanza (almarhum) dinyatakan bersalah, maka kasus akan langsung ditutup. 

"Yang menjadi aneh, saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan saja, mereka sudah bisa menarik kesimpulan sementara jika abang saya salah," ucap Fedrix. 

Desember 2023, Fedrix menambahkan, pihak keluarga mendapat surat hasil penyelidikan dari Satlantas Polres Singkawang.

Dimana di dalam surat tersebut dinyatakan, jika Jul Herry Romanza ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. 

"Kalau abang saya ini yang dilindas mobil dijadikan tersangka, lalu pertanyaannya, siapa yang menjadi korban? Apakah si pengemudi korbannya? Kerugian apa yang dialami si pengemudi? Inikan jelas aneh dan menimbulkan pertanyaan demi pertanyaan," kata Fedrix. 

Fedrix mengatakan, tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut, pihak keluarga didampingi kuasa hukum pada 18 Desember 2023 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang. 

Fedrix menyebutkan, saat proses permohonan praperadilan itu diajukan, keesokan harinya yakni pada 19 Desember 2023 tiba-tiba penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka sudah meninggal. 

"Dalam sidang praperadilan, jelas terungkap bagaimana kronologis kecelakaan itu. Abang saya jatuh di jalan, lalu dari arah depan mobil pelaku datang tanpa berusaha menghindar menabrak dan melindas tubuh korban hingga meninggal," ungkap Fedrix. 

Fedrix mengatakan, yang lebih mengherankan, meski fakta persidangan jelas membuktikan bahwa korban ditabrak bukan menabrak, hakim yang memimpin sidang praperadilan yakni Roby Hermawan Citra dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat 12 Januari 2024 lalu, menolak permohonan praperadilan. 

"Kami jelas tidak terima dengan penetapan status tersangka ini. Kami merasa penetapan ini penuh dengan kejanggalan. Dari keterangan warga, jelas abang saya setelah jatuh terlindas mobil," ucap Fedrix. 

Fedrix menyatakan, pihak keluarga berkeyakinan bahwa ada yang janggal dalam penetapan Jul Herry Romanza (almarhum) sebagai tersangka, itu dapat dilihat dari keterangan awal polisi tentang kronologis kejadian dan dengan gelar perkara berbeda.

"Penetapan tersangka dan ditolaknya permohonan praperadilan kami jelas tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami akan terus berjuang mencari keadilan untuk almarhum agar pelaku yang menabrak dan melindasnya hingga meninggal bertanggungjawab atas perbuatannya," tegas Fedrix. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Singkawang, Iptu Sangidun ketika dihubungi Pontianak Post, mengatakan, penetapan status tersangka bukan berdasarkan besar atau kecilnya suatu peristiwa.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti di tempat kejadian dan saksi-saksi yang melihat kejadian. 

Sangidun menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi serta hasil gelar perkara ditetapkanlah pengendara motor yakni Jul Herry Romanza sebagai tersangka. Dan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur. 

"Sebagai penyidik penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta di lapangan," kata Sangidun. 

Sangidun menerangkan, adapun kronologis kejadian Jalan Kom Yos Sudarso tersebut terdiri dari dua lajur yakni selatan dan utara dengan posisi jalan berlawanan arah. 

Saat itu, lanjut Sangidun, korban berkendara dari arah selatan menuju utara. Korban berkendara motor dengan temannya dengan posisi motor temannya ada di depan dan motor korban ada di belakang. 

"Posisinya beriringan depan dan belakang sementara di depannya terdapat mobil," terang Sangidun. 

Sangidun menuturkan, ketika tiba di tempat kejadian, mobil di depan berbelok ke kanan jalan ke arah selatan.

Teman korban saat itu sempat menghindar dan berhenti, sementara korban yang posisinya ada di belakang temannya, tidak mampu menguasai kendaraannya, ketika mengerem, motor selip lalu terjatuh. 

"Posisi motor jatuh ke kiri, almarhum jatuh dan terpental ke kanan menyeberang marka jalan. Saat bersamaan, mobil datang dan membentur korban hingga terpental. Dan perlu diketahui korban tidak menggunakan pelindung kepala," terang Sangidun.

Sangidun menyatakan, kronologis Kecelakaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di tempat kejadian. 

"Keluarga korbankan tidak melihat fakta-fakta di tempat kejadian. Hanya mendengar cerita ditabrak mobil," ucapnya. 

Sangidun mengatakan, perlu diketahui ditabrak, menabrak, terbentur dan terlindas itu berbeda pengertian. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#korban #mobil #dilindas #tersangka