SINGKAWANG - Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak 9 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama Januari 2024.
"Sembilan pelaku tindak pidana narkotika ini meliputi 7 orang laki-laki dan 2 perempuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (31/1).
Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Dwi Haryanto Putro, dia mengungkapkan, sepanjang Januari 2024 ada sebanyak 8 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Singkawang.
Pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA. "Dari terdangka PA anggota berhasil mengamankan sebanyak 9,5 butir pil ekstasi atau sebanyak 4,72 gram," katanya.
Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Dari tersangka ini anggota berhasil mengamankan sebanyak 3 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.
Pengungkapan ketiga dilakukan kepada tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) dari sebuah kamar indekos yang beralamat di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dalam kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip atau seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali melakukan pengungkapan kepada tersangka berinisial J dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tersangka J anggota berhasil mengamankan sebanyak 10 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram," ungkapnya.
Pengungkapan kelima dilakukan kepada tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tersangka SS anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu," ungkapnya.
Pengungkapan keenam dilakukan kepada tersangka berinisial S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka.
"Dari tersangka S anggota berhasil mengamankan sebanyak 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram," jelasnya.
Pengungkapan ketujuh dilakukan kepada tersangka berinisial Z di sebuah rumah Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Dari tersangka Z anggota berhasil nengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kantong plastik klip seberat 1,26 gram," katanya.
Pengungkapan kedelapan dilakukan kepada terdangka berinisial IA di sebuab kamsr kost yang beralamat di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari terdangka IA anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu aebanyak 5 kantong plastik klip atau seberat 0,47 gram serta uang tunai sebanyak Rp300 ribu," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 9 tersangka ini adalah untuk jenis sabu ada sebanyak 46 paket kantong plastik klip seberat 15,31 gram dan pil ekstasi ada sebanyak 9,5 butir seberat 4,72 gram.
"Dari tangkapan ini, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 163 orang Singkawang dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan tersangka jika 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan 1 orang," pungkasnya.
Sementara pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 Jungto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (har)
Editor : A'an