Tahun ini, peringatan tersebut memilih tema “Otonomi Daerah Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, yang menunjukkan kekokohan komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk melanjutkan pembangunan dalam pegelolaan SDA, lingkungan hidup, dan promosi ekonomi ramah lingkungan untuk masa depan generasi mendatang.
Membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri, Aulia Candra mengatakan, dari segi tujuan kesejahteraan, otonomi daerah memberikan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Sementara tujuan demokrasinya, menjadikan otonomi daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani/Civil Society.
“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan,” kata Aulia.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau Civil Society,” lanjutnya.
Selain itu, kebijakan desentralisasi diharapkan juga mampu memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif demi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Terkait ekonomi hijau, Aulia menyebut desentralisasi memberikan keleluasaan bagi Pemda bereksperimen mendorong implementasi teknologi hijau seperti pengunaan energi terbarukan, pengunaan mobil listrik, pengelolaan limbah dan pengunaan material konstruksi ramah lingkungan hingga manajemen limbah bangunan.
Saat ini perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk hasilkan terobosan kebijakan bernilai manfaat dengan menyelenggarakan pemerintahan serta pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan sosial dan melestarikan lingkungan.
“Pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” ujarnya. (har)
Editor : A'an