Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Singkawang Tertibkan Aset Daerah, Rumah Makan One Dirobohkan

A'an • Rabu, 17 Juli 2024 | 12:50 WIB
PENERTIBAN: Petugas Gabungan Satpol PP, Dishub, dan BPKAD Singkawang melakukan penertiban aset Pemkot Singkawang di lokasi berdirinya Rumah Makan One di Jalan Kurau, kemarin.
PENERTIBAN: Petugas Gabungan Satpol PP, Dishub, dan BPKAD Singkawang melakukan penertiban aset Pemkot Singkawang di lokasi berdirinya Rumah Makan One di Jalan Kurau, kemarin.

SINGKAWANG - Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, dan BPKAD Singkawang melakukan penertiban aset Pemerintah Kota Singkawang di lokasi berdirinya Rumah Makan One di Jalan Kurau baru-baru ini.

Penertiban berlangsung tertib, aman, dan damai berkat dukungan sikap kooperatif pengguna lahan yang secara mandiri dan sukarela mengeluarkan biaya untuk melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan milik Pemkot Singkawang.

Dalam berita acara penertiban yang dibacakan oleh Plt Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Singkawang, Kuen menjelaskan bahwa pemilik Rumah Makan One bernama Osdar telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh Tertib Bangunan Pasal 32 ayat (1) huruf a.

Osdar sendiri bersedia menerima tindakan represif non-yustisia yang akan dilaksanakan Satpol PP Kota Singkawang. Dia mengatakan sejak awal mendapat surat perintah pengosongan lahan pada Kamis (11/7), ia langsung melakukan pembongkaran mandiri sehari setelahnya.

Ia beralasan, pembangunan itu dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap penyalahgunaan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dinilainya bisa memicu kekumuhan di lokasi tersebut.

“Sejak surat perintah datang ke saya pada Kamis lalu, Jumatnya saya langsung secara mandiri dan menggunakan biaya sendiri untuk membayar jasa tukang membongkar ruko yang memang sejak awal kami juga tahu bahwa lahan tersebut milik Pemkot Singkawang,” kata Osdar.

“Namun perlu diketahui, alasan kami awalnya membangun ruko di situ justru untuk mencegah lahan tersebut dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang justru saya khawatir mereka malah membuat lokasi di sekitar itu menjadi kumuh,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Singkawang, David Junaidi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena Pemkot Singkawang akan membangun taman yang difungsikan sebagai ruang publik di lokasi tersebut.

“Rencananya Pemkot Singkawang akan membangun taman untuk ruang publik di lokasi bekas berdirinya Rumah Makan One,” ujar David.

Selain Rumah Makan One di samping tugu KB, pihaknya juga berhasil menertibkan lokasi eks Perpustakaan Daerah dan toilet di samping BPKS, di mana eks Perpustakaan Daerah akan dibangun "Rumah Pangan Kita" oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang.

“Dan kita juga menertibkan lokasi lain milik Pemkot Singkawang di dekat sini, yaitu bekas Perpustakaan Daerah dan toilet di samping BPKS yang nantinya eks-Perpustakaan Daerah akan dibangun Rumah Pangan Kita oleh dinas terkait,” ujarnya. (har)

Editor : A'an
#aset daerah #singkawang #Pemkot #penertiban