Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Diadukan ke Propam Mabes Polri, Kasat Reskrim: Kami tidak Mengkrimalisasi Orang

A'an • Selasa, 24 September 2024 | 11:52 WIB
PENGADUAN : Tim kuasa hukum HA memperlihatkan surat pengaduan ke Divisi Propam Polri di Jakarta terkait kasus HA yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (23/9).
PENGADUAN : Tim kuasa hukum HA memperlihatkan surat pengaduan ke Divisi Propam Polri di Jakarta terkait kasus HA yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (23/9).

 

SINGKAWANG — Pihak kuasa hukum HA (Pengadu,red) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur kini masuk tahap baru. Kali ini kuasa hukum HA mengadukan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang selaku Pembina (Teradu,red) ke Propam Mabes Polri pada Senin (23/9).

Akbar Hidayatullah SH selaku kuasa hukum HA mengajukan pengaduan tersebut dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 dan Surat Telegram Kabareskrim, Nomor ST/108/VI/2020 serta dugaan tindakan penyidikan yang tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang sebagai Pembina, dengan melampirkan Foto Copy Surat Kuasa Khusus dan bukti-bukti terkait yang mendukung dugaan pengadu.

Dalam delapan halaman keterangan tertulis yang diajukan pengadu ke Propam Mabes Polri tersebut. Kuasa Hukum HA kembali menyodorkan keterangan tertulis terkait adanya indikasi melanggar surat telegram Kapolri dan surat telegram Kabareskrim.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum HA memohon agar Divisi Propam Polri segera melakukan investigasi terhadap Polres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan atau rekayasa kasus yang dihadapi kliennya.

Kemudian kuasa hukum HA juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa secara khusus Kasat Reskrim dan Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang atas pelanggaran prosedural penyidikan, dan pelanggaran etik serta pelanggaran profesi terhadap penanganan penyidikan Laporan Polisi a quo; serta meminta Divisi Propam Polri memberikan sanksi dan hukuman tegas baik secara etik, profesi, maupun pidana apabila Kapolres Singkawang, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kanit PPA Polres Singkawang, dan atau siapapun di lingkungan yang terbukti terlibat dengan dugaan kriminalisasi dan atau rekayasa kasus terhadap kliennya  sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di institusi Polri.

Terpisah, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Singkawang Deddi Sitepu mengatakan adanya laporan pihak HA ke Divisi Propam Mabes Polri dengan indikasi kriminalisasi, Kasat reskrim mengatakan Polres Singkawang melakukan penyelidikan (kasus pencabulan) karena adanya laporan dari masyarakat.

“Laporan kami menindaklanjuti laporan masyarakat itu dan selama dalam proses penyelidikan tentunya kami melakukan secara prosedur dan tidak ada mengkriminal seseorang. Saat ini untuk penanganan perkara sudah masuk proses penyidikan,” tegas Kasat. (har)

Editor : A'an
#polres singkawang #mabes polri #singkawang #pencabulan