SINGKAWANG — Dalam rangka optimalisasi penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMD di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, belum lama ini.
Rapat ini dirangkaikan dengan sosialisasi hak dan kewajiban ASN atas penggunaan BMD. Rakor turut menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri.
Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan bahwa pengelolaan BMD yang baik merupakan salah satu unsur penting untuk mewujudkan penatausahaan BMD secara efektif, efisien, dan akuntabel.
“Pengelolaan BMD harus dilaksanakan dengan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. "Untuk itu, perlu ada komitmen dari Pejabat Penatausahaan, Pengurus Barang Pengguna, dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, agar tata usaha BMD dapat dilaksanakan secara optimal,” sambungnya.
Sumastro juga menyampaikan bahwa pada 21 Mei 2024, Pemerintah Kota Singkawang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh stakeholder, salah satunya pelaksana pengelolaan BMD. Sosialisasi hak dan kewajiban ASN atas penggunaan BMD merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Singkawang agar ASN bertanggung jawab terhadap semua BMD yang digunakannya.
“Semoga sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi ASN dalam menggunakan fasilitas kantor, mulai dari berita acara serah terima pengguna fasilitas, pakta integritas, dan dokumen lain yang diperlukan pemegang BMD, serta dapat bertanggung jawab terhadap semua BMD yang digunakannya,” tutupnya.
Dari laporan Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, dijelaskan bahwa Peraturan Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 diterbitkan agar pengelolaan BMD dalam tiga aspek utama, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.
Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan BMD secara menyeluruh, sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur, didukung dokumen persyaratan yang sesuai dengan peraturan tersebut.
“Secara garis besar, tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD, dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD,” sambungnya.
Aulia berharap, rakor ini dapat meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual, dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, dengan harapan agar pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang semakin sinergis dan berkualitas.
“Semoga dari agenda ini, sumber daya aparatur Pemerintah Daerah Kota Singkawang dapat semakin profesional dalam melakukan pengelolaan BMD serta semakin amanah dan bertanggung jawab terhadap penggunaannya,” harapnya. (har)
Editor : A'an