SINGKAWANG - Ratusan massa mendatangi Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (8/10). Massa menuntut Pemkot Singkawang mencabut Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 45 tahun 2024 tentang dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan. Perwako ini juga memuat Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Usai berkumpul di simpang jalan samping Taman Cinta Madani, mereka datang ke kantor Wali Kota dengan konvoi berjalan kaki.
Di sana, mereka melakukan orasi. Mereka disambut pengawalan Polres Singkawang dan Satpol PP. Koordinator Koalisi Masyarakat Singkawang, Dido Sanjaya, menyampaikan orasi di depan kantor Walikota Singkawang.
Dalam orasinya, Dido menyampaikan bahwa Pj Wali Kota Singkawang tidak peka dengan kondisi masyarakat. “Kenaikan NJOP ini memberatkan masyarakat dan melumpuhkan investasi serta perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya Dido, sejumlah warga juga ikut menyuarakan aspirasinya. Salah satunya, tokoh masyarakat Singkawang, Adri.
Ia menyampaikan bahwa kenaikan NJOP berdampak besar pada rakyat Singkawang. Ia khawatir investor takut berinvestasi, karena kenaikan NJOP memberatkan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar Perwako tersebut ditinjau ulang. “Harganya tidak masuk akal, tolong ditinjau ulang untuk dibatalkan,” serunya.
Usai sejumlah warga berorasi, Pj Sekda Singkawang, Aulia Candra, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman, menemui massa. Tak selang berapa lama, perwakilan Pemkot Singkawang meminta sekelompok massa untuk bicara di ruang Bumi Bertuah.
Karena dibatasi, awak media tidak diperbolehkan masuk. Kurang lebih satu jam berlangsung pertemuan tertutup itu, akhirnya selesai.
Hasilnya, tuntutan massa tetap sama, sedangkan dari pihak Pemkot Singkawang menawarkan solusi untuk mengatasi tuntutan massa.
Pasca pertemuan antara perwakilan Pemkot dan massa, aksi unjuk rasa akhirnya dibubarkan, dan mereka akan kembali dengan unjuk rasa lebih luas jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan mencabut Perwako tersebut tidak digubris.
Dido Sanjaya mengungkapkan bahwa Pemkot Singkawang sepertinya berat untuk merivisi peraturan Wali Kota terkait NJOP tersebut. Padahal, kata Dido, jika mau, Pemkot bisa saja melakukan itu.
“Tidak ada itikad Pemkot untuk merivisi Perwako ini. Padahal, adanya Perwako ini membuat warga susah. Kami beri waktu 3x24 jam agar Perwako ini dicabut; jika tidak, kami akan melakukan aksi yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Singkawang, Suhandi dari Fraksi Gerindra, meminta Pj Wali Kota Singkawang untuk mengevaluasi Bapenda dan menghentikan NJOP dan PBB-2 yang tidak mendasar dan tidak wajar tersebut.
“Kami akan memanggil Bapenda untuk dimintai keterangan terkait kenaikan NJOP dan PBB-2 ini sesegera mungkin karena ini menyangkut hak milik/aset warga Singkawang dan sangat memberatkan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, warga yang keberatan dengan kenaikan NJOP ini, Chai Jun Khian dari Kelurahan Sedau, Jalan Tanjung Batu Harapan Kota Singkawang, mengaku saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan pada 30 Agustus 2024, nilai NJOP yang harus dibayarkan mengalami kenaikan sebesar Rp1.207.057 (satu juta dua ratus tujuh ribu lima puluh tujuh rupiah).
Padahal sebelumnya, pada 13 Mei 2022, nilai NJOP yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp78.464 (tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
“Naiknya tinggi, kalau cuma sampai 80 ribu rupiah masih bisa saya bayar. Tapi kalau sejuta ini cukup tinggi. Mana bisa saya bayar dengan harga segitu," ucapnya.
Selain itu, Sukri, warga dari Roban, Singkawang Tengah, juga mengeluhkan hal serupa. Ia menganggap kenaikan pajak ini cukup mendadak. “Kenaikan pajaknya tidak sesuai dan tiba-tiba mendadak tanpa ada penjelasannya dulu," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa kenaikan harga pajak tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai. Menurutnya, kalaupun harga pajak mengalami kenaikan, seharusnya tidak melonjak tinggi.
“Jika hanya 10 persen atau 10 ribu, mungkin tidak apa-apa dan masih masuk akal. Tapi yang ini kenaikannya tidak sesuai," imbuhnya. Ia berharap dengan adanya aksi ini, Pemerintah Kota Singkawang dapat mengambil keputusan secara bijak dan sesuai dengan kemauan masyarakat.
Sementara itu, Pj Sekda Singkawang, Aulia Candra, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, mengatakan jika ada warga yang keberatan atau menilai nilai PBB-2 tidak masuk akal, silakan mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah.
“Silakan sampaikan keberatan tersebut ke Bapenda, bisa melalui kelurahan atau kecamatan, atau silakan datang ke Bapenda langsung. Bawa KTP, SPT PBB-2, dan sertifikat tanah sehingga bisa dilakukan pengecekan,” ungkapnya.
Aulia menjelaskan bahwa penetapan NJOP ini bersifat zona, bukan individu/perorangan. Artinya, tidak langsung pada titik per bidang tanah, melainkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Sebelum adanya penyesuaian harga tanah ini (case by case), ada tanah per meter persegi yang hanya seharga Rp900, ada juga yang Rp1.200 per meter persegi, serta ada warga yang memiliki tanah ukuran 4 hektare seharga Rp48 juta, alias 1 hektare hanya Rp12 juta.
“Apakah betul harga tanah di Kota Singkawang semurah itu? Makanya kita lakukan penyesuaian, sehingga terdapatlah harga baru (Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 45 tahun 2024),” katanya.
Dan aturan yang tertuang dalam Perwako tersebut, menurut Pj Sekda, sudah mendekati harga pasar. Makanya, karena penentuannya menggunakan ZNT, bukan per bidang tanah, mungkin saja ada yang meleset dari titik tersebut, makanya dipersilakan masyarakat untuk mengajukan pembetulan di Bapenda. (har)
Editor : A'an