SINGKAWANG - Puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Singkawang kembali menyeruduk Kantor Wali Kota Singkawang. Ini adalah unjuk rasa kedua mereka yang bertujuan mendesak Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro untuk mencabut SK Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/321/BD.03.PNPL tentang nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024, yang terbit pada 30 Agustus 2024, Kamis (17/10) di halaman Kantor Wali Kota.
Dengan membawa spanduk menolak kenaikan NJOP dan PBB, mereka berteriak lantang agar Sumastro, menemui mereka. Sayangnya, yang dicari tidak dapat menemui massa, karena bersamaan dengan gelaran acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Menurut koordinator aksi, Dido Sanjaya, mereka melakukan demo lanjutan karena masih banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan NJOP tersebut. “Angka-angka yang ada di SK tersebut tidak wajar dan memberatkan masyarakat, serta mengganggu kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Dido menilai kenaikan NJOP ini tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan daya beli yang rendah, justru mereka disodorkan kenaikan pajak. “Di saat Pemerintah Pusat masih mengkaji terkait PBB dan BPHTB, jika di bawah rata-rata akan digratiskan, Pemkot justru membuat kebijakan yang mencekik rakyat dengan kenaikan NJOP ini,” lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan berdampak pada nilai aset pribadi atau usaha yang mereka bangun. Secara otomatis, jika berstatus pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus taat pajak. Jika tidak membayar, akan menghadapi ancaman kriminalisasi.
Dido juga menilai kebijakan Pemkot tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. “Saat Pemerintah Pusat masih menimbang persoalan PBB dan BPHTB yang di bawah angka rata-rata untuk digratiskan, Pemkot Singkawang malah menaikkan NJOP yang berdampak pada peningkatan angka bayar di PBB," ujarnya.
Dampak lainnya, kata dia, kenaikan NJOP akan mengoreksi aset pribadi masyarakat dan usahanya, sehingga berdampak pada setoran pajak ke negara dari pribadi dan usaha juga akan naik.
“Jika semua terkoreksi, maka semua otomatis naik. Aset naik, pajak juga naik karena NJOP naik. Akibatnya, akan muncul pajak-pajak lain yang dibebankan ke masyarakat,” ujarnya. “Mungkin ada yang bersyukur NJOP naik dan aset naik, lahirlah orang kaya baru, tetapi kemudian mereka akan dibebani pajak jenis lain, itu percuma saja.”
Terkait penyampaian Pj Sekda Aulia Chandra yang tidak akan mencabut SK Wali Kota tersebut dan menyarankan warga untuk melakukan perbaikan atas persil tanah ke Badan Pendapatan Daerah, Dido mengungkapkan kebingungannya.
“Persoalan ini kan menjadi ranah Bupati dan Wali Kota mengelola daerahnya. Apa susahnya mencabut SK tersebut? Jika dikatakan dasar hukumnya kurang kuat, desakan masyarakat sampai dua kali demo ini, apakah kurang menjadi bukti kuatnya keinginan masyarakat untuk pencabutan SK tersebut?” jelasnya.
Ia menilai kebijakan Wali Kota dengan SK tersebut keliru dan perlu dikaji ulang agar tidak direalisasikan. “Kebijakan yang keliru itu harus dihentikan, bukan dilanjutkan. Masyarakat mendesak SK tersebut dicabut. Jika pun rujukannya mengikuti kerja Tim Apresial namun tidak sesuai fakta di lapangan, buat apa itu masih dikerjakan?” jelasnya.
Sementara itu, orator lain, Harianto yang akrab disapa Anong, mengungkapkan sejumlah hal terkait kedatangan massa ke Kantor Wali Kota Singkawang. Ia menilai kenaikan NJOP tidak sesuai fakta dan data di lapangan, termasuk harga transaksi tanah antara pembeli dan penjual. Kebijakan tersebut juga tidak melalui sosialisasi yang massif ke masyarakat.
“Kami masyarakat Singkawang mengutuk keras tindakan tim apresial/konsultan yang terlalu berani menilai kenaikan NJOP sangat tinggi dan tidak memikirkan masyarakat sama sekali. Sepertinya ini disetujui oleh Pemkot itu sendiri,” tegas Anong.
Di hadapan massa yang dikawal Polres Singkawang dan Satpol PP Singkawang, Aulia Candra mengingatkan bahwa SK tersebut terbit sesuai aturan yang berlaku. Ia mengulangi bahwa jika ada warga yang keberatan atas kenaikan tersebut, silakan mengusulkan perbaikan jumlah PBB yang dibayarkan. Jika massa menganggap SK tersebut ada cacat hukum, Pj Sekda menyarankan untuk mengajukan keberatan ke PTUN atas terbitnya SK tersebut. “Kami bukan jurinya. Jika memang ada kesalahan dalam SK tersebut, silakan bapak ibu untuk membawa hal itu ke PTUN,” katanya. (har)
Editor : A'an