SINGKAWANG — Tanah pemakaman yayasan kini menjadi sasaran pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), bukan hanya lahan milik perorangan.
Hal ini menimbulkan keberatan dan tanda tanya di pihak Yayasan Jasa Mulia yang berlokasi di Gang H Zainal, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Sejak tahun ini, yayasan tersebut menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang meminta pembayaran segera.
“Sejak yayasan didirikan, kami tidak pernah mendapatkan SPPT untuk tanah pemakaman milik kami. Namun, tahun ini tiba-tiba kami menerima SPPT,” ungkap Suriadi, perwakilan Yayasan Jasa Mulia, Jumat (18/10/2024).
Sebagai pengurus, Suriadi mempertanyakan kebijakan ini. Menurutnya, tanah pemakaman umum berfungsi untuk kepentingan sosial dan seharusnya tidak dikenakan pajak.
“Kami ingin memahami alasan di balik pemungutan pajak ini dan menuntut pencabutan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP),” tambahnya, saat mengikuti aksi "Singkawang Memanggil" untuk mencabut SK Kenaikan NJOP dan PBB Kota Singkawang.
Ia menjelaskan bahwa tanah pemakaman yang terkena pajak seluas 1.772 meter persegi dengan tagihan sekitar Rp 139 ribu.
Sebelumnya, mereka telah menghubungi dinas terkait mengenai SPPT PBB ini, tetapi proses perbaikan SPPT memakan waktu hingga 3-4 bulan.
“Kami sudah menanyakan kepada petugas, tetapi perbaikannya sangat lambat,” jelasnya.
Suriadi menekankan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat tanah pemakaman milik yayasan diperuntukkan bagi masyarakat banyak.
Ia bukan hanya mempertanyakan besaran pajak yang harus dibayar, tetapi mengapa tanah yayasan bisa menjadi objek SPPT.
Ia juga merasa kesal atas kenaikan NJOP yang memberatkan masyarakat. Suriadi memberikan contoh kasus ayah angkatnya di Kelurahan Sedau.
Pada tahun lalu, SPPT PBB miliknya hanya tertera sekitar Rp 60 ribu untuk tanah kebun yang tidak produktif. Namun, untuk SPPT PBB tahun 2024, tagihannya melonjak menjadi Rp 900 ribu.
“Tanah kebun tersebut tak terurus dan tidak menghasilkan apa-apa. Pekerjaan ayah angkat saya serabutan, dan kini ia terpaksa mempertimbangkan pinjaman online hanya untuk membayar PBB. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Oleh karena itu, Suriadi bersama masyarakat lainnya mendesak agar SK Walikota Singkawang terkait kenaikan NJOP dan PBB ini dicabut serta dilakukan kaji ulang sesuai dengan data dan fakta di lapangan serta kondisi ekonomi masyarakat. (har)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro