Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Praperadilan Herman: Saksi Ahli Pertanyakan Bukti Kasus Herman, Sebut Penetapan Tersangka Berpotensi Tidak Sah

Miftahul Khair • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:17 WIB
SAKSI AHLI: Mudzakkir selaku saksi ahli dari kuasa hukum Herman alias HA yang mengajukan praperadilan untuk pembatalan tersangka di Pengadilan Negeri Singkawang.
SAKSI AHLI: Mudzakkir selaku saksi ahli dari kuasa hukum Herman alias HA yang mengajukan praperadilan untuk pembatalan tersangka di Pengadilan Negeri Singkawang.

SINGKAWANG – Sidang praperadilan atas ditetapkkanya Herman (HA) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur terus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Singkawang, mengingat status HA sebagai anggota DPRD. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (23/10), kuasa hukum HA, menghadirkan Dr. Mudzakkir, SH, MH, seorang ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singkawang.

Persidangan ini merupakan langkah hukum yang diajukan oleh HA untuk memohon pembatalan status tersangka atas dirinya, yang disangkakan dalam dugaan kasus tindak pidana asusila. Dalam sidang tersebut, pihak HA sebagai pemohon menghadirkan Mudzakkir, pakar hukum acara pidana, untuk memberi pandangan hukum yang relevan.

Dalam kesaksiannya, dia menyoroti tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang, menurutnya, sudah lama berlalu tetapi baru dilaporkan menjelang pelantikan HA sebagai anggota DPRD terpilih.  "Untuk dugaan tindak pidana asusila, bukti-bukti fisik umumnya hanya dapat bertahan dalam waktu 1x24 jam. Dengan demikian, akan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membuktikan peristiwa tersebut jika baru dilaporkan beberapa hari setelahnya. Apalagi dalam perkara ini, laporan baru dibuat setelah satu atau dua tahun," jelas Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir menguraikan bahwa proses penetapan status tersangka dalam suatu tindak pidana harus memenuhi syarat-syarat sah menurut hukum. Salah satu syarat penting, kata dia, adalah adanya bukti primer atau bukti yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika proses penyidikan terhadap seorang tersangka tidak didahului oleh proses penyelidikan yang memadai, maka penyidikan tersebut berpotensi tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila tahapan penyidikan tidak didahului dengan penyelidikan, maka proses tersebut seharusnya dianggap tidak sah," tegasnya di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Mudzakkir dalam praperadilan ini menyebut, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk penetapan tersangka, dijalankan sesuai dengan prosedur yang sah. "Mekanisme praperadilan menjadi wadah bagi setiap warga negara untuk mempertanyakan keabsahan prosedur yang ditempuh dalam penetapan status tersangka, terlebih jika ada dugaan pelanggaran dalam proses tersebut," tambahnya. (har)

Editor : Miftahul Khair
#pencabulan anak di bawah umur #singkawang #dprd #herman