Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Singkawang Tolak Praperadilan Kuasa Hukum Tersangka, Status Tersangka Sah

A'an • Senin, 28 Oktober 2024 | 11:46 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Singkawang, Senin (28/10).
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Singkawang, Senin (28/10).

SINGKAWANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Singkawang menolak gugatan kuasa hukum H Aman atas keberatan status tersangka dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di ruang sidang PN Singkawang, Senin (28/10).

Sidang yang dimulai 9.30 wib dan bisa disaksikan langsung virtual di luar persidangan dihadiri berbagai pihak termasuk pihak keluarga dan kuasa hukum korban Roby Sanjaya.

Hakim tunggal sidang praperadilan Muhammad Musashi Achmad Putra membacakan kronologis hingga pertimbangan hingga putusan serta membacakan putusan yang menolak praperadilan dari pemohon. Usai pembacaan putusan tampak pihak keluarga dan pendamping PKBI Singkawang Mardiana Maya Satrini terharu.

Humas PN Singkawang Chandran Roladica Lumbanbatu mengatakan putusan praperadilan nomor putusan No.2/Pid.Pra/2024/PN Skw sudah mencerminkan keadilan.

Ia juga mengatakan tidak ada lagi upaya hukum atas putusan praperadilan tersebut. Atas putusan ini, kata dia, maka diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Atas putusan ini tergantung kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti proses berikutnya," jelasnya. Sementara itu, Kuasa hukum korban, Roby Sanjaya yang ikut menyaksikan jalannya sidang praperadilan mengapresiasi putusan hakim tunggal Praperadilan PN Singkawang.

"Alhamdulillah atas putusan hakim yang berpihak kepada korban, terima kasih kepada media, dan pihak lainya. Karena kami sudah yakin sejak awal apa yang dituduhkan kuasa hukum tersangka tidak terbukti, karena saksi, bukti sudah lengkap dan proses semua sudah prosedural," ungkap Roby. (har)

Editor : A'an
#oknum dprd #Asusila #PN Singkawang