SINGKAWANG – Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 14 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu selama periode dua bulan, yakni dari September hingga Oktober 2024.
Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, mengatakan, dari 14 tersangka yang diamankan, salah satunya adalah perempuan. "Satu di antaranya adalah wanita," ujar Kompol Tri, Jumat (8/11).
Menurutnya, para tersangka tersebut terlibat dalam 11 laporan polisi (LP). Tiga di antaranya beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik klip, dengan total berat bersih 27,68 gram.
"Atas perbuatan mereka, belasan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Tri.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di berbagai tempat, termasuk di jalan raya, rumah pribadi, dan rumah kost yang tersebar di wilayah Kota Singkawang. "Berdasarkan keterangan para tersangka, satu gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berhasil menyelamatkan sekitar 277 orang dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan lebih lanjut bahwa satu tersangka perempuan yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga. "Yang bersangkutan mengaku mengonsumsi narkotika hanya untuk coba-coba, dan baru terhitung sebulan terakhir menggunakan sabu," jelas Dwi. (har)
Editor : Miftahul Khair