Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa PU Kejari Singkawang Ajukan Banding Vonis TPPU Bandar Narkoba

A'an • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:09 WIB
DAMPINGI: Kasi Intel Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi mendampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, saat ditanya awak media terkait vonis hakim atas kasus TPPU.
DAMPINGI: Kasi Intel Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi mendampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, saat ditanya awak media terkait vonis hakim atas kasus TPPU.

 

JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Singkawang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Withman alias Ewit, yang hanya divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Upaya banding tersebut telah diajukan Kejaksaan Negeri Singkawang ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada Rabu (3/12).

“Pengajuan banding atas kasus ini sudah kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024. Banding ini kami ajukan karena berdasarkan peraturan Jampidum, jika putusan hakim lebih ringan dari setengah tuntutan, penuntut umum wajib mengajukan banding,” ungkap Kasi Intel Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, didampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, di Kantor Kejari Singkawang, Rabu (4/12).

Seperti yang diketahui, terdakwa Withman alias Ewit ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan TPPU yang terkait dengan kasus narkoba. Polisi menyita aset-aset milik terdakwa senilai Rp30 miliar dan menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh jaringan W mencapai Rp200 miliar. Aset yang disita meliputi kos-kosan, 34 sertifikat tanah di Kota Pontianak dan Singkawang, serta delapan unit mobil dan empat unit sepeda motor.

Selain itu, ada lima kartu ATM dan lima buku tabungan dari berbagai bank. Tak hanya itu, sejumlah aset lainnya yang disita juga termasuk uang tunai sebesar Rp44.100.000, senjata api jenis airgun laras panjang kaliber 177/4,5 mm dengan tujuh butir peluru kaliber 3,2 mm, serta senjata tajam seperti pisau sangkur dan samurai, dan tiga unit handphone.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang dibacakan pada hari Senin (2/12) ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu amar putusan majelis hakim adalah "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan." Dengan demikian, putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menambahkan bahwa meskipun ada kesamaan dalam hal penerapan Undang-Undang TPPU, terdapat perbedaan pandangan terkait barang bukti. Beberapa barang bukti dirampas untuk negara, sementara yang lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, ada juga beberapa barang bukti yang asal-usulnya masih harus dijelaskan, sehingga beberapa di antaranya dikembalikan kepada terdakwa.

“Karena putusan ini jauh dari tuntutan kami, maka kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Kami akan menunggu hasilnya, dan jika hasil banding belum sesuai dengan tuntutan, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkas Heri Susanto. (har)

Editor : A'an
#bandar narkoba #tppu #banding