SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba dari bulan November hingga Desember 2024," ujar Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (17/12).
Menurut Kapolres, ketujuh tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu dalam kantong plastik klip dengan berat total 607,26 gram. Selain ada pula 4 butir pil ekstasi berwarna kuning seberat 1,57 gram, 1 butir pil ekstasi berwarna abu-abu seberat 0,59 gram, dan 353 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dengan berat total 197,12 gram.
Fatchur menjelaskan bahwa para tersangka menyimpan barang haram tersebut di rumah sewa, kos, atau penginapan di Kota Singkawang. Untuk transaksi jual beli, para tersangka menggunakan sistem "lempar" atau "letak", yakni tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Sumber narkotika tersebut diduga berasal dari luar Kota Singkawang. Kapolres juga mengungkapkan bahwa beberapa dari ketujuh tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berikut. Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana: penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana: penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, yaitu sabu seberat 607,26 gram dan pil ekstasi seberat 199,28 gram, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 6.273 warga dari penyalahgunaan narkotika," tambah Fatchur. Hal tersebut dihitung berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan oleh 1 orang. (har)
Editor : A'an