Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gereja Katolik St Fransiskus Assisi Singkawang Resmi Jadi Cagar Budaya

A'an • Senin, 23 Desember 2024 | 09:45 WIB
CAGAR BUDAYA: Bangunan Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang yang berusia 98 tahun ditetapkan sebagai cagar budaya.
CAGAR BUDAYA: Bangunan Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang yang berusia 98 tahun ditetapkan sebagai cagar budaya.

 

SINGKAWANG – Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Kota Singkawang kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini menambah jumlah cagar budaya yang ada di Kota Singkawang. Gereja Katolik St Fransiskus Assisi ini terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

"Benar, Gereja Katolik St Fransiskus Assisi Singkawang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga gereja ini kini memiliki legalitas hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Filicity, baru-baru ini.

Penetapan ini dilakukan karena usia gereja yang sudah mencapai 98 tahun dan belum pernah dilakukan pemugaran. Sebelumnya, gereja ini merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB), dan statusnya kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sebelumnya, gereja ini sudah terdaftar sebagai ODCB dan tercatat dalam registrasi nasional Dapobud dengan nomor 400.6.2/311/DN-01.BUD tahun 2024. Hal ini menjadi bagian dari target kinerja kebudayaan untuk mengangkat statusnya dari ODCB menjadi Cagar Budaya (CB)," ujarnya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penetapan Gereja Katolik St Fransiskus Assisi Singkawang sebagai cagar budaya. Pertama, nilai sejarah dimana gereja ini memiliki nilai sejarah yang kuat, karena mencerminkan perkembangan agama Katolik di Kota Singkawang.

Sejak masa kolonial atau awal penyebaran agama Katolik di wilayah tersebut, gereja ini menjadi simbol penting dalam sejarah penyebaran misi Katolik di Kalimantan Barat.

Kedua, usia bangunan dimana Gereja Katolik St Fransiskus Assisi telah berdiri selama hampir 100 tahun, memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah. Ketiga, arsitektur bersejarah  dimana bangunan gereja ini memiliki arsitektur yang unik, mencerminkan gaya kolonial yang dipadukan dengan unsur-unsur lokal.

Hal ini menambah nilai penting gereja sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan.

Keempat, peran sosial dan budaya dimana selain sebagai tempat ibadah, gereja ini memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Singkawang, termasuk dalam mempromosikan keberagaman budaya dan religius.

Kelima, keaslian dan kelestarian. Gereja ini masih mempertahankan keaslian bentuk dan struktur bangunannya, yang menjadikannya layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Keaslian ini menunjukkan betapa berharganya bangunan tersebut sebagai peninggalan masa lalu.

Terakhir, gereja ini tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang mendalam bagi umat Katolik di Singkawang dan sekitarnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan Gereja Katolik St Fransiskus Assisi Singkawang dapat terus dilestarikan sebagai bagian penting dari warisan budaya dan sejarah Kota Singkawang. (har)

Editor : A'an
#cagar budaya #Disdikbud #gereja #singkawang