PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memulai tahun 2025 dengan menyelesaikan perkara penggelapan motor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Camat Singkawang Barat, Rabu (22/1). Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ adalah pendekatan yang mengedepankan perdamaian antara korban dan tersangka. "Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi," ujarnya.
Nur Handayani menambahkan bahwa setelah RJ berhasil dilaksanakan di tingkat Kejaksaan Negeri, tahap selanjutnya adalah memaparkan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Pontianak. "Di Kejati kami akan melakukan ekspos atau paparan perkara yang kami tangani. Jika diterima, proses berikutnya akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta," terangnya.
Di Kejaksaan Agung, paparan mengenai perkara tersebut akan dilanjutkan dengan menyampaikan bahwa korban telah memaafkan pelaku, dan pelaksanaan RJ mendapat respons positif dari masyarakat. "Apabila Kejaksaan Agung menyetujui, barulah pelaksanaan RJ dinyatakan berhasil," ungkapnya.
Setelah disetujui, tersangka yang ditahan akan dibebaskan, dengan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan pelaku benar-benar bertobat dari perbuatannya. Kasus RJ yang ditangani kali ini adalah perkara penggelapan motor yang diduga dilakukan oleh IL di sebuah masjid di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. "Peristiwa tersebut terjadi pada November 2024. Pelaku, yang kebetulan adalah marbot masjid setempat, berpura-pura meminjam motor seorang jemaah dengan alasan mencari rokok, tetapi kemudian menggelapkan motor tersebut," jelas Nur Handayani. (har)
Editor : A'an