PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi. Mereka diminta beralih ke gas LPG non-subsidi berukuran 5 kg atau 12 kg. “Khusus untuk ASN, termasuk juga anggota TNI dan Polri, saya akan segera menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dan mengimbau mereka beralih ke LPG 5 kg atau 12 kg non-subsidi,” ujar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah menyatakan kesiapan mereka untuk membantu ASN, TNI, dan Polri menukar tabung LPG 3 kg dengan tabung LPG 5 kg atau 12 kg. “SPBE juga siap memberikan layanan antar ke rumah bagi pengguna gas LPG non-subsidi, dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut,” ungkap Sumastro.
Selain itu, mereka juga akan membantu memfasilitasi proses penukaran tabung LPG 3 kg milik ASN, TNI, dan Polri dengan tabung LPG yang lebih besar. Sumastro menegaskan bahwa Surat Edaran ini akan menjadi dasar bagi peningkatan kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam mendukung distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran. “Dengan adanya SE ini, diharapkan kepatuhan ASN, TNI, dan Polri semakin meningkat,” harapnya.
Tak hanya ditujukan kepada ASN, TNI, dan Polri, SE tersebut juga akan mengatur ketegasan bagi pihak pangkalan agar hanya menjual LPG bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu. “Kami akan mempertegas aturan kepada pangkalan agar tidak menjual gas LPG 3 kg bersubsidi kepada ASN, TNI, dan Polri dalam kondisi apa pun. Karena ini adalah barang bersubsidi yang harus tepat sasaran,” tutup Sumastro. (har)
Editor : A'an