PONTIANAK POST - Kembali viralnya potongan video seorang siswa di SDN 43 Singkawang yang disuruh membayar denda jika menonton Cap Go Meh bagi siswa/siswi beragama Islam yang diunggah akun IG permadiaktivis2 disayangkan pihak sekolah.
Jika dilihat postingan Instagram tersebut terpampang nama Permadi Arya yang dikenal publik dengan nama Abu Janda.
Unggahan IG tersebut masih sempat bisa dibuka pada pagi pada Selasa (18/2/2025) namun pada siang hari di tanggal yang sama unggahan itu menghilang.
Menurut Kepala SDN 43 Singkawang Des Stiawarni video sudah lama. Pihaknya sangat menyayangkan kembali diunggah oleh akun tersebut.
"Itu video lawas lima tahun lalu. Perekaman video itu terjadi tahun 2020. Dan persoalan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot oleh dinas," ungkap Des Setiawarni kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan persoalan video itu sudah tidak berkorelasi dengan keadaan sekarang. Bahkan selaku kepala sekolah juga kaget dengan perihal awal tersebarnya video tersebut.
Ia pun sempat bercerita terkait asal muasal persoalan tersebut dimulai.
Saat itu tahun 2020 datanglah orangtua siswa mengadu ke dirinya terkait adanya pengenaan denda menonton Cap Go Meh oleh guru agama Islam.
Ia pun bingung denda apa yang dimaksud. Kemudian orangtua yang mengadu ke dirinya selaku Kepsek bahwa jika anaknya menonton Cap Go Meh didenda.
Dimana per anak dikenakan denda sejumlah uang.
"Kebetulan orangtua yang datang mengadu ke saya itu, tiga orang anaknya sekolah yang saya pimpin. Saya pun bertanya ke orangtua murid, terkait denda apa, keringanan apa," ujarnya.
Ia pun memanggil guru agama Islam yang berinisial RS.
Ternyata dari informasi RS diketahui bahwa RS memberlakukan denda ke siswa tanpa sepengatahuan dirinya selaku kepala sekolah.
Ia pun melaporkan perihal tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dilakukan mediasi melalui musyawarah yang disaksikan juga pihak kepolisian dan TNI, Disdikbud, serta pihak pemerintahan kota Singkawang Hasilnya menegur guru bersangkutan dan menjatuhkan sanksi kepada guru tersebut.
"Artinya perkara tersebut sudah selesai dan dilakukan tindakan kepada guru bersangkutan. Jadi kami menyayangkan unggahan itu kembali terekspose. Entah apa tujuannya yang jelas itu bisa membuat prasangka buruk," jelasnya.
Oleh sebab itu, selaku Kepsek kepada nitizen atau pengguna media sosial untuk tidak kembali membagikan video tersebut tanpa tahu duduk perkara dan penyelesaiannya, sehingga tidak menimbulkan hal hal yang tak diinginkan. (har)
Editor : Miftahul Khair