PONTIANAK POST – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, menegaskan bahwa Pemkot Singkawang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang beredar terkait dampak efisiensi anggaran yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Tidak ada PHK atau kebijakan merumahkan pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN," tegas Sutiarno, Kamis (20/2).
Ia menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan BKPSDM tetap mengacu pada ketentuan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Menurutnya, yang sedang berlangsung adalah proses penataan tenaga ASN dan non-ASN.
Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN di Kota Singkawang mencapai 1.439 orang. Penataan dilakukan secara bertahap, dan hingga 2023, sebanyak 367 tenaga non-ASN telah terserap dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, per Januari 2024, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa adalah 1.072 orang.
"Dari jumlah tersebut, berkurang 80 orang karena meninggal dunia, pensiun, atau diterima sebagai PNS di luar Singkawang. Dengan demikian, per Desember 2024, jumlah tenaga non-ASN tersisa sebanyak 992 orang," jelasnya.
Selanjutnya, sebanyak 371 orang lulus seleksi PPPK tahun 2024, sehingga tenaga non-ASN yang masih tersisa di Singkawang berjumlah 621 orang. Sutiarno menyebutkan, jumlah ini berpotensi untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, Pemkot Singkawang juga menyiapkan skema lain, yaitu melalui jalur outsourcing untuk tenaga penjaga malam, sopir, dan petugas kebersihan.
Skema ini sendiri masih dalam tahap perampungan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta usulan dari masing-masing dinas dan badan di lingkungan Pemkot Singkawang.
"Skema outsourcing atau jasa layanan perorangan ini akan kami rampungkan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran Pemkot Singkawang," pungkasnya. (har)
Editor : Miftahul Khair