Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Singkawang Kena Vonis 2 Tahun

Hari Kurniathama • Selasa, 4 Maret 2025 | 15:06 WIB
Kantor FIFGROUP Cabang Singkawang yang berlokasi di Jalan Alianyang No 62, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Kantor FIFGROUP Cabang Singkawang yang berlokasi di Jalan Alianyang No 62, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

PONTIANAK POST - Kasus pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia kembali terungkap di Singkawang, Kalimantan Barat. Seorang debitur bernama Samhaji telah resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Singkawang dengan Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Skw pada 16 Januari 2025.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis hakim setelah oknum debitur tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan secara berlanjut.

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejadian ini bermula ketika Samhaji mengajukan kredit untuk dua unit sepeda motor di FIFGROUP Cabang Singkawang. Namun, setelah pengajuan disetujui, kedua unit motor tersebut dijual atau digadaikan tanpa adanya persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Ada pun unit yang dipindahtangankan adalah Honda Vario 125 CBS ISS warna putih, nomor polisi KB6926CW dengan tenor 31 bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp1.350.000 serta Honda PCX 160 CBS warna hitam, nomor polisi KB6605CY dengan tenor 34 bulan dan angsuran per bulan sebesar Rp1.550.000.

Di samping mengalihkan objek jaminan fidusia, pelaku juga menggunakan 9 data berupa KTP orang lain untuk digunakan sebagai pemohon kredit yang kemudian dengan berbagai cara pelaku berhasil mengelabui petugas kredit dengan melahirkan 10 perjanjian pembiayaan yang objeknya juga dijaminkan dengan jaminan fidusia.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Singkawang telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga mediasi, namun pelaku tidak beritikad baik.

Pada 17 Mei 2024, perbuatan ini secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, yang kemudian menetapkan Samhaji sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Singkawang hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Singkawang, Slamet Widodo menegaskan bahwa FIFGROUP mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap Debitur yang melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan, dan mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam mengusut dan memproses kasus tersebut hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Singkawang.

“Kejadian ini jelas sangat merugikan perusahaan, kami ingin menegaskan bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas berupa KTP untuk digunakan sebagai atas nama dengan imbalan tertentu,” ujar Slamet Widodo

 Selanjutnya Slamet Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada upaya penegak hukum. ”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada upaya yang dilakukan penegak hukum untuk mengusut dan memproses perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Singkawang,” (har)

Editor : Miftahul Khair
#Jaminan Fidusia #singkawang #Debitur