PONTIANAK POST – Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Liong Fu di kawasan Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, pada Rabu (5/3) sore. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di Jalan Padat Karya 2, Gang Kesehatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan menemukan beberapa orang tengah bermain judi menggunakan uang sebagai taruhan. Petugas segera mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Enam orang yang diamankan dalam operasi ini berinisial KN (52), MJ (45), TKS (39), BKM (58), SF (48), dan EK (41). Seluruhnya merupakan warga Singkawang dan sekitarnya. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.477.000, satu helai kain lapak bergambar binatang, satu bungkus rokok, satu buah dadu kecil bergambar binatang, dan satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan dalam permainan judi.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merugikan diri sendiri serta lingkungan sekitar.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara dan mempercepat proses hukum. (har)
Editor : A'an