Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2025

Hari Kurniathama • Jumat, 21 Maret 2025 | 14:16 WIB
KONPERS: Kantor Cabang BPJS Kesehatan Singkawang menggelar konferensi pers terkait layanan JKN selama libur lebaran.
KONPERS: Kantor Cabang BPJS Kesehatan Singkawang menggelar konferensi pers terkait layanan JKN selama libur lebaran.

PONTIANAK POST - BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Singkawang pada Rabu (20/3).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satrojati, mengatakan bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Di kantor cabang, layanan piket akan berlangsung pada 28 Maret serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Sementara itu, layanan PANDAWA tetap dapat diakses peserta selama 24 jam setiap hari.  "Peserta masih bisa memanfaatkan berbagai layanan, termasuk layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan. Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan," ujar Wahyu. 

Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Hal ini memastikan bahwa peserta yang sedang mudik tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk saat Hari Raya Lebaran.

BPJS Kesehatan juga menjamin prosedur pelayanan pasien gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu). Sementara itu, layanan obat dalam Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan pelayanan di FKTP. (har) 

Editor : A'an
#liburan #bpjs #jkn #Pandawa #lebaran