SINGKAWANG – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kamis (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Meskipun sidang digelar tertutup untuk umum, persidangan tetap dilaksanakan sesuai aturan, dan dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, serta Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Kami sangat menyayangkan adanya komentar dari pihak-pihak yang menuding terdakwa melakukan tindakan manipulatif, melecehkan proses hukum yang sedang berjalan, dan mencoba mengalihkan pokok perkara. Tuduhan seperti itu tidak berdasar,” ungkap Rohman, anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Menurut Rohman, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di mata hukum. Hak tersebut adalah bagian dari hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Dalam proses peradilan, baik terdakwa maupun korban memiliki hak yang setara.
“Terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Jangan terlalu dini menghakimi terdakwa sebagai pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Tudingan yang prematur justru melanggar prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.
Rohman menekankan bahwa masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pada akhirnya, hanya Majelis Hakim yang berwenang memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya berkomitmen untuk bersikap profesional dan menghormati jalannya persidangan, termasuk menjunjung tinggi etika antaradvokat. “Hargai proses peradilan yang sedang berlangsung dengan tidak memberikan komentar atau mendahului putusan hakim yang mengikat,” pintanya.
Rohman menambahkan, bahkan setelah ada putusan pengadilan, negara masih memberikan ruang kepada setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Proses hukum itulah yang patut dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk melihat proses peradilan ini secara jernih. “Lihatlah jalannya sidang sebagai bagian dari pencarian kebenaran dan keadilan yang berdasarkan fakta hukum, bukan sebagai ajang pelampiasan persepsi atau tudingan yang tidak berdasar,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Asas ini berarti bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan sah. Beban pembuktian berada di tangan penuntut umum, dan prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendasar. “Apa pun yang muncul dalam persidangan adalah fakta hukum yang akan dinilai oleh hakim, bukan asumsi atau narasi tanpa dasar,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa kehadiran saksi ahli dari pihak terdakwa merupakan bentuk pengaburan fakta, Rohman membantah keras anggapan tersebut. “Jika kami menghadirkan saksi ahli lalu dianggap mencoba mengaburkan fakta hukum, itu penilaian yang keliru. Jaksa Penuntut Umum pun memiliki hak yang sama dan telah menggunakannya dalam pemeriksaan perkara,” jelasnya.
Penasihat hukum terdakwa juga berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. “Kami yakin bahwa Majelis Hakim memiliki integritas dan kapasitas untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (har)
Editor : Miftahul Khair