Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang Gelar Stadium General Terkait HAKI

Hari Kurniathama • Jumat, 25 April 2025 | 13:41 WIB
KEGIATAN: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang menggelar stadium general “Sistem keberadaan Kekayaan Intelektual dalam hukum Indonesia”, Kamis (24/4).
KEGIATAN: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang menggelar stadium general “Sistem keberadaan Kekayaan Intelektual dalam hukum Indonesia”, Kamis (24/4).

PONTIANAK POST — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang menggelar stadium general bertajuk “Sistem Keberadaan Kekayaan Intelektual dalam Hukum Indonesia”, Kamis (24/4). Kegiatan yang bertempat di kampus STIH ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hajrianor, sebagai pembicara utama. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua STIH Soelthan M Tsjafioeddin, Rudi Burhan.

Dalam pemaparannya, Hajrianor menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi mahasiswa hukum. Menurutnya, HAKI tidak hanya penting untuk melindungi karya intelektual seperti penelitian, tulisan ilmiah, dan inovasi, tetapi juga memberikan dasar hukum yang kuat dalam praktik keilmuan hukum.

“Per 31 Desember 2024, tercatat ada 1.030 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalbar, yang mencakup merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang. Sementara hingga 24 April 2025, permohonan sudah mencapai 441,” ungkap Hajrianor.

Ia menyebut angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual. Karena itu, melalui forum akademik ini, mahasiswa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya HAKI.

Hajrianor juga menjelaskan berbagai rezim hukum yang mengatur HAKI, serta manfaat besar yang didapatkan apabila hak kekayaan intelektual didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM, seperti kepastian hukum, peningkatan nilai investasi, dan daya saing bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin, yang turut hadir memberikan motivasi, mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi sekitar 60 permohonan HAKI dalam lima tahun terakhir. “Kebanyakan permohonan berasal dari pelaku usaha dan industri kreatif, terutama untuk merek dagang. Kami fasilitasi pengusulan HAKI melalui jalur pemerintah provinsi ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Antin.

Ia pun berharap mahasiswa yang telah memperoleh pemahaman terkait HAKI dapat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan pengetahuan ini ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan. (har)

Editor : Hanif
#HAKI #Stadium General #UMKM #Soelthan M Tsjafioeddin #singkawang #KI #ham #STIH