Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Singkawang Bakal Tertibkan Odong-Odong Wisata Tidak Laik jalan

Hari Kurniathama • Sabtu, 3 Mei 2025 | 13:49 WIB
Potret Angkutan wisata odong-odong menghiasi jalanan kota. Pemkot Singkawang berencana menertibkan permainan odong-odong.
Potret Angkutan wisata odong-odong menghiasi jalanan kota. Pemkot Singkawang berencana menertibkan permainan odong-odong.

PONTIANAK POST - Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan operasional angkutan wisata di Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata pada 30 April 2025.

Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat 2, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dapat dijadikan sarana angkutan umum setelah memenuhi kelaikan jalan dan mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Surat edaran juga menyoroti angkutan odong-odong sebagai salah satu bentuk angkutan wisata yang beroperasi di kawasan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (2), angkutan orang di kawasan tertentu harus menggunakan mobil penumpang umum dan hanya boleh beroperasi di wilayah terbatas seperti kawasan permukiman, pendidikan, industri, perdagangan, dan wisata.

Berdasarkan landasan hukum tersebut serta mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan ketertiban umum, pemerintah menjabarkan ketentuan teknis terkait operasional angkutan wisata secara lebih rinci dalam surat edaran tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk pembinaan dan pemberitahuan kepada para pemilik angkutan wisata, khususnya odong-odong, agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan aspek teknis operasional.

“Operasional odong-odong selama ini tidak laik jalan dan belum memiliki administrasi yang sah untuk melegalkannya,” ungkapnya, Jumat (2/5).

Ia menjelaskan, bagi angkutan odong-odong yang belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, pemilik diminta segera mengalihkan atau mengganti dengan kendaraan yang sesuai ketentuan. Pengalihan ini wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak surat edaran diterbitkan.

“Surat edaran ini memberi tenggang waktu bagi pemilik atau pengemudi odong-odong untuk beralih ke kendaraan yang lebih laik jalan sesuai peraturan,” ujarnya.

Selama masa pembinaan dan penertiban, pihak Dinas Perhubungan akan terus memberikan sosialisasi mengenai syarat administrasi dan kelaikan teknis kepada para pelaku usaha angkutan wisata. “Proses pengalihan ini tetap kami pantau. Kami juga akan terus memberikan pendampingan agar unit yang digunakan benar-benar memenuhi syarat untuk dioperasikan,” jelas Eko.

Ia berharap imbauan penertiban ini dapat dipatuhi para pemilik angkutan wisata. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting agar potensi wisata di Kota Singkawang melalui sektor transportasi bisa lebih tertata dan menarik bagi wisatawan. (har)

Editor : Miftahul Khair
#odong-odong #wisatawan #tidak laik jalan #singkawang #keselamatan #Pemkot