Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tim Hukum Haji Aman Sampaikan Pledoi di Persidangan: Nilai Kesaksian Korban Tak Sesuai Fakta

Hari Kurniathama • Kamis, 15 Mei 2025 | 10:52 WIB
PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Singkawang kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Haji Aman, Rabu (14/5).
PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Singkawang kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Haji Aman, Rabu (14/5).

PONTIANAK POST — Pengadilan Negeri Singkawang kembali melanjutkan persidangan perkara Haji Aman dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5), kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi isi pembelaan.

Pertama, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyusunan Nota Pembelaan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. "Mereka menekankan bahwa Pledoi merupakan hak terdakwa untuk meluruskan kembali fakta-fakta yang sebenarnya, demi tercapainya proses peradilan yang adil dan berimbang," kata Nur Rohman, salah satu anggota tim penasihat hukum H Aman, kepada media ini.

Kedua, mereka menyoroti bahwa dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan fakta secara lengkap dan akurat, namun langsung menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ketiga, terdapat sejumlah fakta yang, menurut tim penasihat hukum, perlu diluruskan agar perkara ini dapat diputus secara seadil-adilnya. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam Pledoi antara lain:

"Soal keberadaan korban, anak korban tidak berada di tempat dan waktu kejadian sebagaimana yang tertulis dalam surat tuntutan. Pada saat yang dimaksud, korban tidak berada di kos di Gang Pepaya, melainkan berada di Pontianak. Selain korban tidak berada di lokasi, terdakwa juga diketahui memiliki berbagai aktivitas yang membuktikan bahwa tuduhan persetubuhan tidak berdasar," paparnya.

Sementara perihal akses ke lokasi. Tim hukum Haji Aman menilai terdakwa tidak memiliki kunci gerbang gudang, sehingga tidak mungkin keluar masuk gudang tanpa bantuan pemegang kunci. Pledoi lain adalah soal korban yang disebut tidak konsisten dalam memberikan keterangan, yang menimbulkan keraguan terhadap kesaksian tersebut.

Dari keseluruhan poin tersebut, tim penasihat hukum menegaskan pentingnya pencarian kebenaran materiil dalam penyelesaian perkara pidana. Mereka menekankan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim agar tetap objektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Demikian juga kepada Jaksa Penuntut Umum, kami harap dapat bersikap objektif dalam menyampaikan tuntutannya di persidangan,” ujar Nur Rohman. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung bahwa perkara ini muncul ke persidangan bertepatan dengan momen politik tertentu, sehingga mereka mengajak semua pihak untuk menilai perkara dengan kepala dingin dan penuh kehati-hatian. (har)

Editor : Hanif
#pledoi #Haji aman #pengadilan negeri #singkawang #persidangan perkara pidana