PONTIANAK POST - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Singkawang mengadakan sosialisasi dan evaluasi standar pelayanan publik melalui Focus Group Discussion (FGD) di aula kantor BPS, Rabu (14/5). Kegiatan ini bertujuan mengukur apakah layanan yang diberikan telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPS Kota Singkawang, Yanuar Lestariadi, menyatakan bahwa FGD ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, terutama dalam penyediaan data statistik. “Tahun 2025 ini, standar pelayanan kami meliputi konsultasi statistik, perpustakaan, dan rekomendasi statistik,” ujarnya.
Yanuar menjelaskan, layanan statistik BPS Singkawang kini tersedia dalam berbagai format, baik digital maupun cetak. Masyarakat dapat mengakses data melalui situs resmi BPS, layanan perpustakaan, serta Pelayanan Statistik Terpadu (PST). “Website BPS menjadi kanal paling banyak diakses karena masyarakat lebih menyukai bentuk digital. Namun, cetakan tetap tersedia dalam jumlah terbatas di perpustakaan,” jelasnya.
Selain itu, BPS juga menyediakan layanan melalui WhatsApp, media sosial resmi, dan formulir digital untuk mempermudah akses masyarakat, instansi pemerintah, akademisi, hingga wartawan. “Semua pihak dapat mengakses layanan statistik, cukup dengan mengisi formulir permohonan baik secara fisik maupun digital,” tambahnya.(har)
Editor : Hanif