PONTIANAK POST – HA, Anggota DPRD Singkawang sudah diadili publik sebelum Pengadilan Negeri Singkawang memvonisnya bersalah. HA bahkan telah duduk di kursi pesakitan dengan tudingan serius yakni asusila terhadap anak di bawah umur. Tim Kuasa Hukum HA tak tinggal diam. Mereka kini membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait kejanggalan proses penyidikan hingga penuntutan terhadap kliennya.
Jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Singkawang, Tim Kuasa Hukum HA, Nur Rohman mengungkapkan, perjalanan perkara yang menimpa kliennya terindikasi terlalu dipaksakan. Mulai dari adanya percepatan waktu antara pelaporan polisi nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/ Polda Kalimantan Barat tanggal 11 Juli 2024.
“Dihari dan tanggal yang sama, yakni 11 Juli 2024, Polres Singkawang mengeluarkan surat perintah Penyidikan, garis bawahi, penyidikan ya dengan nomor SP.Sidik/84/VII/RES.1.24,/2024/Reskrim dan disusul surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/78/VII/RES.1.24./Reskrim tanggal 16 Juli 2024. Kita simak rentan waktunya yang menurut kami tidak normal,” ujar Rohman dalam keterangan persnya, Jumat (16/05/2025).
Kemudian, lanjut Rohman, pada 16 Agustus 2024, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat S.Tap/89/VII/RES.1.24./2024/Reskrim. Pihaknya juga menyoroti surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Antara lain, dalam tuntutan disebutkan bahwa korban berada di lokasi kejadian di kost Gang Pepaya, padahal faktanya, korban pada saat itu sudah berada di Pontianak. Hal ini justru diperkuat dengan pernyataan dari pendamping pelapor yang menyebutkan bahwa, korban diantarkan ke Pontianak, tiga minggu setelah pelapor (ibu korban) melahirkan dan dalam Kartu Keluarganya tercantum nama anak laki-laki berinisial EL terlahir pada tanggal 7 Juni 2023.
Selain itu, dalam rentan waktu yang dutuduhkan, terdakwa disebut memiliki jadwal kegiatan padat kaitannya dengan berbagai kegiatan bersama konstituennya selaku politisi. HA juga dipastikan tidak memiliki akses terhadap kunci gerbang gudang, yang menjadi tempat dugaan kejadian perkara.
Menurutnya, kecil kemungkinan terdakwa dapat melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. “Keterangan korban juga dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian,” lanjut Rohman.
Tim hukum HA juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum, serta mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh tekanan atau suasana politik yang sedang berlangsung. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tandas Rohman.
Rohman menekankan, pembelaan ini disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari hak terdakwa untuk meluruskan fakta yang dianggap tidak sesuai selama proses persidangan berlangsung. “Kami menyusun pledoi ini sebagai bentuk hak terdakwa untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif,” ujarnya.
Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap perkara yang tengah viral itu, penting untuk memberikan dukungan moral kepada majelis hakim yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya. Majelis hakim dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan, objektivitas, dan independensi, tanpa terpengaruh tekanan opini publik atau pemberitaan yang bias.
“Proses peradilan yang fair adalah pilar utama negara hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi keberanian dan integritas majelis hakim dalam mempertahankan marwah peradilan serta memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang bersih. Semoga saja majelis hakim tetap teguh dan diberi kekuatan dalam menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya demi kepentingan hukum dan masyarakat yang beradab,” tambah Army, Tim Kuasa Hukum HA. (har)
Editor : Hanif