Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Saksi Ahli: Bukti Forensik Visum Lebih dari 72 Jam Tak Valid untuk Kasus Asusila Juli 2023

Hari Kurniathama • Senin, 19 Mei 2025 | 09:43 WIB
HA, Anggota DPRD Singkawang yang menjalani proses hukum di PN Singkawang terkait kasus dugaan asusila yang menjeratnya.
HA, Anggota DPRD Singkawang yang menjalani proses hukum di PN Singkawang terkait kasus dugaan asusila yang menjeratnya.

PONTIANAK POST - Menurut keterangan Saksi Ahli, Dr. Handar Subhandi Baktiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes, Kajur merangkap Koordinator Prodi Doktor dan Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, terkait pelaksanaan visum yang dilakukan pada Juli 2024 sementara dugaan peristiwa asusilanya pada Juli 2023, maka hasil visumnya yang menjadi bukti forensik tidak lagi memiliki nilai pembuktian.

Dalam jurnalnya, Dr Hendar menyebutkan, bukti forensik memainkan peran penting dalam kasus kekerasan seksual, menentukan kekuatan argumen penuntutan dan memastikan keabsahan hasil putusan pengadilan.

Namun, sayangnya, di Indonesia tidak memiliki batas waktu forensik yang jelas, yang menyebabkan keterlambatan prosedural dan potensi penurunan kualitas bukti. Bukti biologis, seperti DNA, cairan tubuh, dan sidik jari, dapat mengalami kerusakan seiring waktu, sehingga mengurangi nilai pembuktiannya.

Studi ini menekankan bahwa batas waktu forensik sangat penting untuk menjaga integritas bukti, mempercepat penyelidikan, dan memastikan persidangan yang adil.

Perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa yurisdiksi yang menerapkan batas waktu forensik dapat meningkatkan efisiensi hukum dan tingkat penghukuman.

Baca Juga: Masyarakat Desak PN Singkawang Bebaskan HA: Anggota DPRD yang Diadili Publik Sebelum Vonis

Inggris mengharuskan pemeriksaan forensik dilakukan dalam waktu 7 hari, dengan prioritas pada 72 jam pertama untuk pengambilan DNA yang optimal. Amerika Serikat menerapkan jangka waktu forensik selama 120 jam, untuk memastikan kelayakan bukti.

Australia menerapkan batas waktu forensik selama 7 hari, dengan 72 jam pertama dianggap paling krusial. Korea Selatan menekankan batas waktu 72 jam untuk pengumpulan bukti biologis, dan memperbolehkan hingga 7 hari untuk pemeriksaan forensik tambahan.

Sebaliknya, Indonesia tidak memiliki pedoman khusus, yang menyebabkan praktik forensik yang tidak konsisten dan tantangan dalam penuntutan kasus kekerasan seksual. Untuk meningkatkan efisiensi forensik, studi ini merekomendasikan agar Indonesia menetapkan batas waktu forensik dalam undang-undang, menerapkan protokol forensik yang terstandarisasi, dan memperluas infrastruktur forensik.

Penguatan keahlian forensik, peningkatan aksesibilitas forensik dan peningkatan koordinasi penegakan hukum merupakan langkah penting untuk menjamin keadilan bagi korban. Penerapan regulasi waktu forensik yang jelas akan memperkuat kerangka hukum Indonesia dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. (har)

Editor : Hanif
#Fakultas Hukum #saksi ahli #singkawang #forensik #UPN Veteran Jakarta #kasus asusila #visum