SINGKAWANG – Nur Rohman selaku kuasa hukum Haji Aman (HA) menilai Anggota DPRD Singkawang tersebut, telah diadili publik sebelum Pengadilan Negeri (PN) Singkawang memutuskan perkara yang menjeratnya. HA kini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan asusila terhadap anak di bawah umur. Nur Rohman mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Ia menyoroti percepatan yang tidak lazim dalam tahapan perkara, mulai dari laporan kepolisian nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 11 Juli 2024. “Pada hari dan tanggal yang sama, yaitu 11 Juli 2024, Polres Singkawang langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan—garis bawahi, penyidikan ya dengan nomor SP.Sidik/84/VII/RES.1.24/2024/Reskrim. Lalu disusul dengan SPDP nomor SPDP/78/VII/RES.1.24/Reskrim tertanggal 16 Juli 2024. Simak rentang waktunya. Menurut kami, ini tidak normal,” kata Rohman dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, pada 16 Agustus 2024, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat S.Tap/89/VII/RES.1.24/2024/Reskrim. Mereka juga menyoroti isi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Salah satu poin tuntutan menyebut korban berada di lokasi kejadian di sebuah kos di Gang Pepaya. Faktanya, saat itu korban sudah berada di Pontianak. Pernyataan ini diperkuat oleh pendamping pelapor, yang menyebutkan korban diantar ke Pontianak tiga minggu setelah ibunya melahirkan. Dalam Kartu Keluarga juga tercantum anak laki-laki berinisial EL lahir pada 7 Juni 2023,” jelas Rohman.
Ia menambahkan, dalam rentang waktu yang dituduhkan, terdakwa memiliki jadwal kegiatan padat sebagai politisi. Selain itu, HA juga tidak memiliki akses terhadap kunci gerbang gudang, yang disebut sebagai lokasi kejadian. “Pernyataan korban juga tidak konsisten dan sering berubah-ubah, sehingga menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian,” tambahnya.
Tim hukum HA mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses hukum dan mengimbau semua pihak agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan independen, tanpa tekanan dari mana pun,” tegas Rohman.
Ia menegaskan bahwa pembelaan ini disusun sesuai ketentuan hukum, sebagai hak terdakwa untuk mengoreksi fakta yang dianggap keliru selama persidangan. “Pledoi ini adalah bentuk hak terdakwa untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, agar proses hukum berjalan adil dan objektif,” ujarnya.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap perkara yang viral ini, publik diminta memberi dukungan moral kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan independensi, tanpa intervensi opini atau pemberitaan yang bias. “Proses peradilan yang adil adalah pilar utama negara hukum. Kami mengapresiasi integritas majelis hakim dalam menjaga marwah peradilan dan memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang bersih. Semoga majelis hakim tetap teguh dan diberi kekuatan dalam menegakkan keadilan demi hukum dan masyarakat yang beradab,” ungkap Army, anggota tim kuasa hukum HA.
Bermuatan Politis
Menurut Saksi Ahli, Handar Subhandi Baktiar selaku dosen Fakultas Hukum dan Koordinator Prodi Doktor UPN Veteran Jakarta, hasil visum yang dilakukan pada Juli 2024 dinilai tidak relevan lagi karena peristiwa asusila diduga terjadi pada Juli 2023. Dalam jurnal akademiknya, Handar menyebut bukti forensik memegang peran penting dalam kasus kekerasan seksual. Namun, nilai pembuktiannya sangat dipengaruhi oleh waktu. Di banyak negara, terdapat batas waktu forensik yang ketat untuk menjaga validitas bukti.
Ia memaparkan, Inggris menerapkan batas waktu 7 hari, dengan prioritas 72 jam pertama. Amerika Serikat menerapkan batas 120 jam, sementara Australia dan Korea Selatan juga menetapkan waktu maksimal 7 hari, dengan 72 jam pertama sebagai periode paling krusial. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki batas waktu forensik yang jelas. Akibatnya, terjadi ketidakkonsistenan dalam penanganan dan potensi penurunan kualitas bukti. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan Indonesia untuk menetapkan regulasi waktu forensik secara tegas, memperkuat keahlian, serta meningkatkan akses dan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
Sementara itu, pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Singkawang, Rabu (14/5), puluhan warga turut hadir memberikan dukungan moral. Mereka yakin bahwa HA tidak bersalah dan menjadi korban fitnah. “Kami sadar, naiknya perkara ini ke meja hijau bertepatan dengan tahun politik dan pemilihan DPRD Singkawang,” kata Mulyadi, salah satu warga.
Ia menegaskan bahwa mereka hadir untuk mendukung moral sang terdakwa dan majelis hakim, agar dapat menjalankan tugas dengan adil. “Kami meyakini terdakwa adalah korban politik. Setelah menang secara demokratis, ia dihadang dengan tuduhan yang mencurigakan,” lanjut Mulyadi. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam perkara ini. Ia berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan, serta terbebas dari tekanan mana pun. “Kami percaya majelis hakim akan tetap objektif dan berpijak pada bukti-bukti yang ada. Kami optimis, terdakwa akan divonis bebas,” pungkasnya. (har)
Editor : Hanif