PONTIANAK POST — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Haji Aman (HA), anggota DPRD Singkawang, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (21/5). Putusan ini lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut HA dengan hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yulius Hendratmo, juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Singkawang, dengan anggota Chandran Roladicalumbanbatu dan Erwan, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sidang ini turut dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Kalbar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa HA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud memaksa melakukan persetubuhan. Ia dijerat berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terkait perbedaan lama putusan hakim dengan tuntutan jaksa, hal ini karena tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa,” ujar Juru Bicara PN Singkawang, Erwan, kepada awak media usai persidangan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp130 juta yang diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketentuan tersebut tercantum dalam amar putusan. Jika terdakwa tidak membayar restitusi, maka ada konsekuensi hukum berupa pidana pengganti.
Penjatuhan restitusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 30 yang mengatur mengenai restitusi.
Proses pengurusan restitusi akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. “Restitusi akan diproses setelah ada putusan inkrah. Jika ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka pelaksanaan restitusi akan menunggu hasilnya,” jelas Erwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyatakan bahwa putusan majelis hakim merupakan bagian dari kewenangannya. “Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah pasal yang kami dakwakan, dan itu telah menjadi putusan hakim. Itu saja,” ujarnya.
Baik pihak jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan "pikir-pikir" terhadap putusan tersebut. Pengacara HA, Nur Rohman, mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau tidak, kami tunggu salinan putusan majelis hakim terlebih dahulu,” ungkapnya. (har)
Editor : Hanif