PONTIANAK POST - Terhitung tanggal 1 Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sudah tidak melayani lagi permohonan paspor biasa nonelektronik secara penuh baik yang masa berlakunya 5 tahun atau 10 tahun.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Herry Pranowo, Senin (2/6).
Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa nonelektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis. Disamping itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa nonelektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.
"Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu," ujarnya. Untuk pendaftaran paspor elektronik, katanya, bisa melalui aplikasi M-paspor.
Herry mengatakan, kelebihan dari paspor elektronik adalah terdapat chip di dalam buku paspor, dengan begitu paspor tersebut tidak bisa dipalsukan. Sedangkan keuntungan lainnya, ketika pemohon bepergian ke negara Jepang akan dibebaskan visa. (har)
Editor : Hanif