PONTIANAK POST - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Singkawang Antin Suprihatin mengatakan saat ini pembentukan koperasi kelurahan merah putih di setiap kelurahan sudah terbentuk saat ini sudah tahap pembuatan akta pendirian di notaris.
"Jadi dari 26 kelurahan. Sudah tahap administrasi penetapan akta notaris, 21 sudah selesai tahap ini sedangkan lima kelurahan masih tahap penyelesaian akta di notaris," ungkap Antin saat ditanya terkait progress pembentukan koperasi kelurahan merah putih di masing masing kelurahan di Kota Singkawang, Selasa (17/6).
Pengurusan administrasi pendirian koperasi merah putih di setiap kelurahan menandakan sudah selesainya tahap musyawarah khusus kelurahan di masing masing kelurahan itu sendiri. "Untuk tahap musyawarah khusus itu sudah sesuai sebelum tanggal 31 Mei 2025 lalu," ujarnya.
Antin juga mengatakan untuk pengurusan biaya ke Kemenkum HAM sebesar Rp 2,5 juta sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Singkawang. "Intinya Pemkot Singkawang melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Singkawang sudah memfasilitasi proses pembentukan hingga pendaftaran di Kemenkumham, " ungkapnya.
Untuk selanjutnya, kata Antin, jika legalitas hukum tersebut selesai maka koperasi merah putih di masing masing kelurahan dipersilakan memilih unit unit usaha yang akan dikembangkan.
"Silakan mereka memilih dari tujuh unit usaha yang akan dikembangkan. Kami berharap mereka bisa melihat potensi tersendiri di masing masing kelurahan termasuk diantaranya pengembangan wisata, juga boleh, sektor jasa juga boleh," tambahnya. (har)
Editor : Hanif