Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Singkawang Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025, Tunggakan 30 Tahun Diampuni

Hari Kurniathama • Kamis, 3 Juli 2025 | 09:34 WIB
ILUSTRASI Bebas Denda
ILUSTRASI Bebas Denda

PONTIANAK POST  – Pemerintah Kota Singkawang meluncurkan program “Bebas Denda PBB-P2” yang membebaskan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk masa pajak 1994–2024. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juni hingga 31 Desember 2025 dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk stimulus nyata Pemkot Singkawang agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda, sambil mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan. Ia mengimbau warga tidak menunda hingga akhir tahun mengingat periode pembebasan denda cukup panjang namun tetap membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan.

Untuk kemudahan pembayaran, warga bisa memanfaatkan berbagai kanal digital seperti Livin’ by Mandiri, BRI Mobile, BSI Mobile, myBCA, dan Pos Indonesia, serta dompet digital dan gerai ritel LinkAja, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret. Selain itu, Bapenda menyediakan akses SPPT PBB-P2 2025 secara mandiri melalui aplikasi Sigap Singkawang di perangkat Android, sehingga masyarakat dapat mengunduh tagihan tanpa harus mencetak kertas dan ikut mendukung program ramah lingkungan.

Parlinggoman berharap kebijakan ini tidak hanya memudahkan pelunasan tunggakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pajak demi pembangunan kota yang lebih baik dan berkelanjutan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs bapenda.singkawangkota.go.id atau layanan WhatsApp Bapenda di nomor 0858-2003-2818. (har)

Editor : Hanif
#tanpa sanksi #pemkot singkawang #Lunasi Tunggakan #pbb p2 #Hapus Denda #Bantu Warga