PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan perubahan arah arus lalu lintas di kawasan Pasar Turi mulai Rabu (2/7). Sistem satu arah (one way) ini akan diterapkan setiap hari pada pukul 06.00–10.00 WIB. Dua ruas jalan yang terdampak adalah Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi, yang kini hanya bisa dilalui dari satu arah selama jam operasional tersebut.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.23.1/249/DN.10-LALIN Tahun 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus kendaraan di kawasan yang dikenal padat aktivitas ekonomi itu. “Untuk warga Singkawang, mulai 2 Juli diberlakukan sistem satu arah di Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi setiap pagi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, baru-baru ini.
Eko mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan baru tersebut. Dishub telah memasang rambu-rambu arah yang jelas dan akan menambahkan petunjuk waktu operasional di titik-titik penting. Selain itu, petugas Dishub juga disiagakan di beberapa lokasi strategis guna membantu pengaturan lalu lintas serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut baik perubahan ini dan ikut menjaga ketertiban berlalu lintas di kawasan kota. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan ini. Terima kasih atas kerja samanya demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Singkawang,” tutup Eko. (har)
Editor : Hanif