PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Singkawang menertibkan banner dan spanduk klaim sepihak atas kepemilikan tanah yang dipasang di sepanjang jalan masuk menuju Bandara Singkawang, baru-baru ini. Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Singkawang, serta dipimpin langsung oleh Wali Kota Tjhai Chui Mie, didampingi Wakil Wali Kota Muhammadin dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Usai penurunan banner, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang memasang peta batas resmi antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2018.
Wali Kota Tjhai Chui Mie (TCM) menegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Ia meminta siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan itu untuk menempuh jalur resmi, bukan dengan membuat klaim sepihak di ruang publik. “Jangan seenaknya memasang banner yang bisa menimbulkan kisruh. Tanah itu sudah bersertifikat dan bukan atas nama yang bersangkutan,” tegasnya di lokasi penertiban.
Ia juga mengimbau agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum atau lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui narasi liar yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Silakan bawa bukti kepemilikan, mari kita duduk bersama di BPN. Jangan membangun narasi sepihak yang bisa memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Terkait ditemukannya unsur adat berupa tempayan di lokasi yang disengketakan, Pemkot Singkawang telah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Singkawang. Tjhai menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara adat, sementara urusan kepemilikan tanah tetap mengacu pada hukum positif. “Untuk urusan adat, kita kembalikan kepada mekanisme adat. Tapi soal kepemilikan tanah, harus diselesaikan secara hukum,” tandasnya. (har)
Editor : Miftahul Khair