PONTIANAK POST – Penetapan mantan Penjabat Wali Kota yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dijalankan institusi kejaksaan.
Sebagai warga negara, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hal itu diutarakan Ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang, M Abdurrahman kepada Pontianak Post, Jumat (11/7).
Dia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di daerah.
"Sebagai warga negara, kita tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Kita berikan ruang dan kesempatan kepada Kejaksaan Singkawang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LSM Fatwa Langit menghormati hak-hak hukum yang melekat pada mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan diputus oleh pengadilan serta berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, LSM Fatwa Langit menilai potensi itu selalu terbuka. Dalam perkara korupsi, jarang sekali pelaku bertindak sendiri, terlebih jika menyangkut kebijakan yang bersifat kolektif.
“Apalagi dugaan korupsinya berkaitan dengan kebijakan. Biasanya, proses seperti ini melibatkan lebih dari satu orang dan sifatnya berantai,” tambahnya.
LSM Fatwa Langit berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, agar dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi daerah. (har)
Editor : Miftahul Khair